Prosumut
Kriminal

PN Stabat Vonis Bebas Edi Aritha Sitepu

PROSUMUT – Ketua Majelis Hakim Ketua Andriyansyah dan anggota Edy Siong serta Yusrizal menjatuhi vonis bebas kepada Edi Aritha Sitepu alias Doyok (37) yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian berujung penganiayaan. Putusan itu dibacakan ketua majelis di PN Stabat, Senin 21 Desember 2020.

Penasehat hukum terdakwa, Oscar Leonardo Tampubolon dan Arifach Nurjanah mengucapkan terima kasih atas putusan yang dijatuhi majelis hakim PN Stabat.

“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat. Sebab, telah mengambil keputusan dengan adil dan telah memulihkan hak-hak, kedudukan harkat serta martabatnya, karena klien kami memang tidak benar melakukan pencurian,” ujarnya di Binjai, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam amar putusan nomor 837/Pid.B/2020/PN Stabat menyatakan Edi Aritha Sitepu alias Doyok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Edi Aritha Sitepu dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah kotak Hp Merk Oppo A37 serta 1 buah dompet berwarna hitam dikembalikan kepada saksi AZ dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Edi Sitepu warga Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dituduh melakukan pencurian yang berujung penganiayaan secara bersama-sama kepada dirinya terjadi di Pasar VII Paya Jambu pada 18 Juli 2020 kemarin. Akibat peristiwa ini, ia berurusan dengan polisi.

Bahkan turut merasakan dinginnya jeruji besi. Ia melewati proses panjang hingga 5 bulan yang akhirnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

DPRD Medan Sesalkan Aksi Begal Masih Marak Terjadi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

TPL Sayangkan Aksi Kekerasan Kelompok Lamtoras di Konsesi Hutan Tanaman Industri

Suami Pembakar Istri Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan 40,7 Kg Ganja

admin2@prosumut

Polsek Patumbak Ringkus Tiga Sindikat Curanmor

admin2@prosumut

Gerebek Diskotek CF, Polres Binjai Dapat Perintah Polda

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara