Prosumut
Public Service

Pindah Kantor, Layanan Ombudsman Sumut Terganggu

PROSUMUT – Mulai hari ini, Senin 29 April 2019, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pindah dari Jalan Mojopahit Nomor 2 ke Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan.

Sejak itu pula, seluruh aktivitas dan layanan lembaga negara pengawas pelayanan publik ini sudah dipindahkan ke kantor baru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat. Sebab, dalam beberapa pekan ke depan layanan Ombudsman akan terganggu.

“Saat ini, kondisi kantor baru masih dalam tahap pembenahan dan penyusunan barang. Inilah yang membuat situasi kantor belum normal, sehingga menyebabkan layanan akan terganggu. Karena itu, sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat,” ujar Abyadi.

Perpindahan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, seiring dengan penambahan sumber daya manusia (SDM) di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Dengan kondisi tersebut, sehingga kami melihat Ombudsman membutuhkan gedung yang lebih memadai,” sebutnya.(*)

Konten Terkait

Dewan Minta Pemko Medan Perbarui Data Warga Miskin

Ridwan Syamsuri

BP Jamsostek Serahkan Kartu untuk Pekerja Tidak Penerima Upah

KAI Sumut Bagi-bagi Masker ke Penumpang

Wali Kota Medan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Gedung Kanwil BPN Sumut

Ridwan Syamsuri

Air Bersih Masih Masalah, Harus Terpecahkan Sebelum Gelaran Sail Nias 2019

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Cek Ketersediaan Kamar di Rumah Sakit, Pakai Mobile JKN

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara