PROSUMUT – Welly Putra, warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditahan petugas Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pemuda yang disebut-sebut ketua salah satu organisasi kemasyarakatan di daerah tempat tinggalnya itu, melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial facebook.
“Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial facebook,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis 26 November 2020.
Kata MP Nainggolan, Welly ditangkap saat berada di kediamannya. Pelaku ujaran kebencian ini terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone.
“Dari pelaku disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol,” sebut MP Nainggolan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :