Prosumut
Kriminal

Penyebar Foto Megawati Gendong Jokowi Dibekuk Polisi

PROSUMUT – Welly Putra, warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditahan petugas Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut.

Pemuda yang disebut-sebut ketua salah satu organisasi kemasyarakatan di daerah tempat tinggalnya itu, melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial facebook.

“Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial facebook,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis 26 November 2020.

Kata MP Nainggolan, Welly ditangkap saat berada di kediamannya. Pelaku ujaran kebencian ini terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone.

“Dari pelaku disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol,” sebut MP Nainggolan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Nenek 56 Tahun Miliki 0,14 Gram Sabu di Tebingtinggi

Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan 40,7 Kg Ganja

admin2@prosumut

Cegah Kriminalitas, Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Maksimalkan Pos Siskamling

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lukai Petugas, Dua Pelaku Begal Ditembak Mati

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Polres Sergai Musnahkan BB Narkoba Periode Januari-Februari

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara