Prosumut
Hukum

Pembantaian di Dolok Masihul, Dendam Jhon Habisi Korban

PROSUMUT – Tim Serse Polres Serdangbedagai (Sergai) bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap pelaku pembunuh Salim (63).

Taufik Hidayat Alias Jhon ditangkap di kolam pancing yang terletak di Dusun 1 Sarang Torop, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Kamis (30/5/2019) pukul 01.30 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” tegas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam paparannya di halaman Mapolres, Jumat 31 Mei 2019.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa membunuh korban karena dendam.

“Pelaku pernah meminjam uang korban sebesar Rp 3.000.000. Tapi bukannya diberi, korban malah memarahi pelaku,” tutur kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.

Dari pelaku petugas berhasil mengmankan barang bukti seperti, 1 unit handphone merk K-Touch warna merah, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 jaket warna merah, 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 lebih sub pasal 365 ayat 1,3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas kapolres.

Penangkapan pelaku berawal dari penemuan sesosok mayat pria bersimbah darah di kawasan Perkebunan Sarang Giting, Selasa (28/5) pagi.

Tepatnya di Afdeling IV TM Sawit 2009, Desa Sarang Giting, KecamatanDolok Masihul, Serdang bedagai (Sergai).

Belakangan, korban diketahui bernama Salim warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba jadi, Sergai. (*)

Konten Terkait

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Pakistan Diamankan di Rudenim Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kapolres Sergai: Jangan Terima Upeti dari Bandar Judi dan Narkoba.

Beri Keterangan Berbelit, Kurir Inex Ini Bikin Hakim Kesal

Ridwan Syamsuri

Sidang Kilat, Caleg Gerindra Pelaku Pengeroyokan Cuma Divonis 20 Hari

Ridwan Syamsuri

Over Kapasitas RTP, Tahanan Akan Diswab dan Dikirim ke Lapas

Editor Prosumut.com

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara