Prosumut
Ekonomi

LPS Telah Bayarkan Klaim Nasabah PT BPRS Gebu Prima, Total 20,05 Miliar

PROSUMUT — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (DL) di Kota Medan, yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada 17 April 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama.

Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp 20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening.

LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.

Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank Syariah Indonesia KCP Medan Sukaramai di Jalan Arief Rahman Hakim 70C – 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan, saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.

“Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Mei 2025.

Inovasi LPS dalam Penanganan Klaim Penjaminan

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” tambahnya.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

Konten Terkait

Izin BPRS Gebu Prima Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Menanti Rilis Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah dan IHSG Was-was

admin2@prosumut

Tingkatkan Kebutuhan Pelanggan, Modena Hadirkan Outlet di Ringroad Medan

Fesyar Sumatera 2023, Dorong Penguatan Ekosistem dan Gaya Hidup Halal

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Februari 2021, Sumut Deflasi 0,35 Persen

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara