Prosumut
Hukum

Kurir Ekstasi Suruhan Andi Tanu Dituntut 11 Tahun Penjara

PROSUMUT – Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir narkoba jenis ekstasi dituntut 11 tahun penjara. Terdakwa bernama Dede Safrizal Lubis (38) warga Jalan Flamboyan VI  Kompleks Perumahan IKIP Desa Tanjung Selamat, Medan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Dede dibacakan oleh JPU Rahmi Shafrina SH MH dalam persidangan yang dipimpin Dominggus Silaban di PN Medan, Kamis (15/8).

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Dalam nota tuntutannya, JPU Rahmi Shafrina  menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan sebagai kurir atau pengantar narkotika jenis pil ekstasi.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai JPU Shafrina.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan diterangkan, terdakwa Dede Safrizal Lubis sudah berkali-kali menjadi kurir atau pengantar narkoba jenis ekstasi. Dia diperintahkan oleh Andi Tanu (DPO) untuk mengantarkan setiap pil ekstasi yang dipesan pembeli.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Namun nahas bagi Dede, dia diringkus oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut pada Februari 2019 silam saat mengantar pesanan narkoba kepada terdakwa Akhmad Sahirul Harahap (berkas terpisah) di kawasan Jalan  Seroja Raya Kompleks Puri Medan Permai Kec. Medan Selayang Kota.

Dari terdakwa saat itu, polisi mengamankan 16 butir pil ekstasi. (*)

Konten Terkait

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri

Petugas Lapas Dibekali Latihan Beladiri

Ridwan Syamsuri

Kapolda Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolres, Berikut Daftarnya

admin2@prosumut

Inggris Sebut Tindakan Saudi Eksekusi 37 Warganya Menjijikkan

Seluruh Auditor Internal Inalum Kompak, Tidak Ditemukan Fraud dalam Transaksi PT PASU

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara