Prosumut
Pemerintahan

Kominfo Medan Minta Kecamatan Manfaatkan Medsos & Aktifkan SP4N LAPOR

PROSUMUT – Menyikapi perkembangan dan kemajuan zaman yang semakin pesat terlebih dalam hal penyampaian informasi dan pelayanan publik, Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Media Sosial dan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) kepada seluruh Sekretaris Camat (Sekcam), Selasa 3 September 2019.

Sosialisasi yang dibuka Kadis Kominfo Zain Noval ini diharapkan dapat memberi pemahaman serta menyamakan persepsi, terkait pemanfaatan media sosial serta aplikasi SP4N LAPOR dalam menyampaikan program kerja sekaligus menanggapi keluhan warga terkait pelayan publik di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Dengan demikian, segala saran, masukan serta kritikan yang disampaikan dapat segera direspons secara cepat demi memberi kenyamanan bagi masyarakat.

“Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat, maka kita memerlukan media sosial dan aplikasi pelayanan publik untuk membantu sekaligus memudahkan tugas kita di wilayah masing-masing,” sebutnya.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Untuk itu lanjutnya, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang cara penggunaan dan prosedur dalam pengaplikasiannya. Khususnya dalam merespons aduan dan keluhan warga.

Apalagi saat ini, lanjut Noval saat ini Indonesia telah memasuki era 4.0 sehingga semua pihak termasuk pelayan publik harus dapat mengikuti arus kemajuan zaman tersebut.

Untuk itu, Noval berharap setiap kecamatan dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan setiap program yang dimiliki agar masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi yang ada terkait Pemko Medan.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Kami berharap agar setiap kecamatan meng-update informasi dan kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, media sosial tersebut dapat berjalan dan berguna secara efektif sebagai sarana edukasi, informasi dan menampung aspirasi,” katanya.

Selain itu katanya, juga diharapkan setiap kecamatan dapat memasukkan data terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Serta mengaktifkan SP4N LAPOR yang di miliki masing-masing Kecamatan dengan mengunggah data-data terkait dengan PPID. (*)

Konten Terkait

Duta Genre Kota Medan Jadi Juara di Tingkat Provinsi

Badan Wakaf Indonesia Perkenalan ke Wali Kota Binjai

BKD Pemko Medan Klaim 90 Persen Pejabatnya Sudah Serahkan LHKPN ke KPK

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Selama 3 Hari Transaksi Penjualan FKKM 2019 Tembus Rp. 1 Miliar Lebih

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Ajak Pelajar Menabung

Editor Prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Resmikan Kampung Tangguh Ika Bina Enpabolo

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara