Prosumut
Barang bukti 3 kg kokain dan satu unit smartphone disita Polres Tanjung Balai dari hasil penangkapan terhadap 2 nelayan. (Ist).
Kriminal

Dua Nelayan di Perairan Tanjung Balai Diringkus Polisi, 3 Kg Kokain Disita

PROSUMUT – Dua nelayan di Perairan Tanjung Balai, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, baru-baru ini. Dari dua nelayan tersebut, polisi menyita 3 kilogram (kg) lebih kokain.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Fery melalui kasi Humas Ipda M Ruslan menjelaskan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap T H Alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa malam 6 Januari 2026.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, plastik assoy, dan handphone.

“Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan,” jelas Ruslan dalam keterangannya, Kamis 8 Januari 2026.

Akibat perbuatannya, dua nelayan itu terancam hukuman kurungan penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba, dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Konten Terkait

Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Percobaan Pembakaran 2 Masjid Mangkrak

Ridwan Syamsuri

Kejari Langkat Musnahkan Narkotika dan Mesin Judi

admin2@prosumut

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Besitang

Editor prosumut.com

Miliki 3,5 Gram Sabu, Sabboh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com

Pemuda Asal Aceh Selipkan 100 Gram Sabu di Bungkusan Nasi

Editor Prosumut.com

Pengangguran Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara