Prosumut
Barang bukti 3 kg kokain dan satu unit smartphone disita Polres Tanjung Balai dari hasil penangkapan terhadap 2 nelayan. (Ist).
Kriminal

Dua Nelayan di Perairan Tanjung Balai Diringkus Polisi, 3 Kg Kokain Disita

PROSUMUT – Dua nelayan di Perairan Tanjung Balai, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, baru-baru ini. Dari dua nelayan tersebut, polisi menyita 3 kilogram (kg) lebih kokain.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Fery melalui kasi Humas Ipda M Ruslan menjelaskan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap T H Alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa malam 6 Januari 2026.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, plastik assoy, dan handphone.

“Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan,” jelas Ruslan dalam keterangannya, Kamis 8 Januari 2026.

Akibat perbuatannya, dua nelayan itu terancam hukuman kurungan penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba, dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

172 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Sumut Selama Sepekan Operasi

Editor Prosumut.com

Terjatuh Saat Menjambret, Remaja 16 Tahun Babak Belur Dihajar Warga

Saksi Kasus Pembunuhan Diduga Dianiaya, Begini Alasan Polisi

admin2@prosumut

Enam Terdakwa Penyekapan Investasi Bitcoin Divonis Ringan

Ridwan Syamsuri

IRT Seludupkan Sabu ke Penjara, Modusnya Sabun Mandi

admin2@prosumut

Tangkap Pengedar Narkoba di Sakti Lubis, Polisi Nyamar Pembeli

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara