Prosumut
Umum

Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Bedah Rumah

PROSUMUT – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, dalam kurun 4 tahun atau pada 2015 hingga 2018, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah telah meningkat menjadi rumah layak huni sebanyak 494.169 unit.

Pada 2019, program bedah rumah ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sebesar Rp4,28 Triliun.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” ujar dia di Jakarta, Minggu 3 Maret 2019.

Untuk lebih meningkatkan kualitas program bedah rumah, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp15 juta menjadi Rp17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Sementara untuk PBRS dari semula Rp30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Bahan Bangunan

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” ungkap dia.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

Kemudian, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulan dari Bupati/ Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (*)

Konten Terkait

Diduga Hendak Buang Bangkai Babi, Dua Warga Patumbak Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Telkomsel Hadirkan Platform Kuncie, Tingkatkan Kompetensi dan Keterampilan Praktis

Editor prosumut.com

Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga di Langkat

Editor prosumut.com

TP-PKK Medan Bakal Sinergikan 10 Program Pokok Pusat

Editor prosumut.com

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Padar

Editor prosumut.com

Avanza Ditabrak Kereta Api; Empat Kritis, Bayi Selamat

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara