PROSUMUT — Polres Langkat menangani 33 kasus kejahatan narkotika, selama gelaran Operasi Antik Toba 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Melibatkan 35 tersangka dan seorang diantaranya wanita.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menguraikan pengungkapan itu di Gedung Kolaborasi Polres Langkat, Jumat (5/6/2026), didampingi Wakapolres Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, serta Kasi Propam IPTU Fery.
“Dari 35 tersangka diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,” kata AKBP David Triyo Prasojo.
Selanjutnya, ditegaskan komitmen tentang pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat melalui tindakan kepolisian secara tegas dan berkelanjutan.
Hasil pengungkapan, sambung AKBP David, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2.152,91 gram dan narkotika jenis sabu 782,88 gram. Diantara kasus dianggap menonjol yakni pengungkapan kasus ganja di wilayah Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, terduga pelaku inisial MS (34), serta kasus sabu di Tanjung Pura dengan pelaku inisial MFY (24).
Secara keseluruhan, keberhasilan pengungkapan merupakan bukti kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Langkat yang terus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP David Triyo Prasojo.
Bahkan, menurut Kapolres Langkat, dari total barang bukti diamankan maka Polres Langkat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain melakukan penegakan hukum, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif membantu pihak kepolisian memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di setiap lingkungan.
Masyarakat pun dihimbau segera menghubungi layanan Call Center 110 Polri guna mempercepat tindakan kepolisian terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika. (*)
Editor : Jie
previous post

