PROSUMUT – Perlindungan terhadap jemaah asal Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji terus diperkuat melalui integrasi sistem jaminan sosial, termasuk optimalisasi peran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito pada kegiatan Supervisi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Penyelenggaraan Haji Reguler Tahun 2026 di Medan, Kamis 7 Mei 2026.
Menurut Warsito, optimalisasi peranan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan layanan kesehatan bagi jemaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke tanah air.
“Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional.
Sinergi ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu, responsif, dan berorientasi pada perlindungan serta kualitas pelayanan jemaah,” kata Warsito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Lebih lanjut Warsito menyampaikan bahwa pemerintah mendorong perubahan perspektif dalam proses pemberangkatan calon jemaah haji dengan menempatkan aspek istithaah kesehatan sebagai tahapan utama sebelum pelunasan biaya haji.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap calon jemaah memiliki kesiapan kesehatan, kemampuan fisik, mental, dan finansial sehingga dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan optimal,” jelas Warsito.
Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atas dukungan dan sinerginya selama ini dalam upaya optimalisasi Program JKN dalam penyelenggaraan Haji.
“Program JKN tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan jemaah, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, melalui pemanfaatan layanan kesehatan berjenjang dan dukungan data riwayat kesehatan, kita dapat memastikan bahwa jemaah memiliki kesiapan kesehatan yang optimal dalam menjalankan ibadah di tanah suci,” terang Mangisi.
Dia melanjutkan, dari total lebih kurang 202 ribu jemaah haji secara nasional di tahun 2026, sebanyak 77,91 persen jemaah haji reguler merupakan peserta aktif Program JKN. Di wilayah Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 5.094 jiwa atau 84,7 persen dari total sekitar enam ribu Jemaah Haji Reguler telah terlindungi Program JKN aktif.
“Jemaah yang belum terlindungi JKN aktif perlu menjadi perhatian kita bersama, karena jemaah yang belum aktif JKN berpotensi tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan pada masa krusial, yaitu menjelang keberangkatan dan pasca kepulangan,” ujar Mangisi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus menerangkan bahwa implementasi Program JKN dalam penyelenggaraan haji di wilayah Provinsi Sumatera Utara sudah baik dalam hal penjaminan jemaah saat di embarkasi keberangkatan.
“Upaya yang perlu ditingkatkan adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang syarat kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pelunasan biaya haji sehingga jauh hari sebelum jadwal pelunasan, calon Jemaah haji telah memastikan keaktifan JKN-nya,” kata Zulkifli. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris

