Prosumut
Hukum

Pengusaha Dodi Shah Terseret Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

PROSUMUT – Kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit membawa pengusaha Dodi Shah berurusan dengan Polda Sumut.

Kasus yang dilakoni Dodi Shah atas PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) membuatnya terancam hukuman 8 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 8 Tahun. Saat ini tersangka masih satu orang saja, jadi statusnya sudah resmi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Gedung Utama Mapolda Sumut, Jalan Tanjung Morawa Km 10,5, Medan, Rabu 30 Januari 2019.

BACA JUGA:  Butuh Komitmen Efisiensi Anggaran Guna Cegah Korupsi

“Kami masih menunggu apakah dilakukan penahanan atau tidak, sekali lagi masih menunggu. Tapi infonya status Dodi Shah sudah dinaikkan menjadi tersangka,” sambung Tatan.

Dijelaskan Tatan, Dodi Shah diduga melanggar UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup atas pengalihan 170 hektare hutan lindung menjadi perkebunan sawit di kawasan Besitang, Langkat.

BACA JUGA:  Butuh Komitmen Efisiensi Anggaran Guna Cegah Korupsi

“Jadi yang disangkakan itu berkaitan dengan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, juga berkaitan dengan masalah perubahan status hutan lindung di Langkat yang luasnya sekitar 170-an hektare, menjadi perkebunan sawit,” tandas Tatan.

BACA JUGA:  Butuh Komitmen Efisiensi Anggaran Guna Cegah Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di Kompleks Cemara Asri.

Dalam kaitan  itu, aparat kepolisian juga menggeledah kantor perusahaan kelapa sawit PT ALM yang berlokasi di Jalan Sei Deli No 14-16, Silalas, Medan Barat. (*)

Konten Terkait

Seks via Medsos : ‘Short Time’ Rp 1,5 Juta, Mucikari Kebagian Rp 300 Ribu

Editor prosumut.com

Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Terdakwa Kurir Diadili

valdesz

Empat Kurir Sabu Asal Tanjungbalai Dituntut 19 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Kapolres yang Minta Proyek Pemerintah Diancam Turun Jabatan

Editor prosumut.com

Bandar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Kasus Penipuan Berbeda, Istri Oknum Polisi Binjai Bakal Kembali Disidang

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara