Prosumut
Hukum

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

PROSUMUT – Polda Sumut tengah mengembangkan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan yang dilakukan Dodi Shah. Hasil sementara, polisi mendapati praktik ilegal itu sudah berlangsung lama.

“Yang pasti sawit itu sudah berbuah. Berarti sudah beberapa tahun ya. Dan ini juga merupakan informasi dari masyarakat untuk pengalihan status hutan lindung menjadi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada PROSUMUT di Mapolda Sumut, Jalan Tanjung Morawa Km 10,5, Medan, Rabu 30 Januari 2019.

BACA JUGA:  Angka Perceraian Tinggi, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

Selain itu, luas lahan garapan juga cukup luas yakni berkisar 170 hektare. Meski begitu, kasus tersebut mulai ditangani pihak Polda pada Desember 2018 lalu

“Jadi inisial MI atau yang sering kita sebut Dodi statusnya sudah tersangka atas LP yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumut bulan 12 kemarin,” pungkas Tatan.

BACA JUGA:  Angka Perceraian Tinggi, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

Sebelumnya, Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di Komplek Cemara Asri.

 Selain itu, petugas juga menggeledah kantor  perusahaan kelapa sawit milik keluarga Shah, yaitu PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) di Jalan Sei Deli No 14-16, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. (*)

BACA JUGA:  Angka Perceraian Tinggi, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

Konten Terkait

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Kapolda Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolres, Berikut Daftarnya

admin2@prosumut

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Kejatisu Didesak Periksa Camat Barumun Tengah dan 7 Kadesnya

Ridwan Syamsuri

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

KPK Didesak Usut Dugaan Pungli Perekrutan Calon Karyawan PDAM Tirta Nauli Sibolga

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara