Prosumut
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar (tengah) saat temu pers dengan wartawan.
Pemerintahan

Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum Lewat PHTC Restorative Justice

PROSUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ).

Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan ini bertujuan memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa 18 November 2025.

Temu Pers tersebut bertema ‘Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut.

“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ucapnya.

Untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, kata Aprilla, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut.

Pertama, adalah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang.

Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua ini salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi.

Misalnya, masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.

“Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan yakni MoU dengan Kejati Sumut tentang Pidana Kerja Sosial yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama Pemkab dan Pemko.

Untuk program Biro Hukum sudah kami tangani 22 organisasi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum. Dua bulan lalu masih 8 bantuan hukum,” katanya.

Aprilla berharap program PHTC melalui Restorative Justice Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya dapat meningkatkan rasa keadilan di masyarakat.

Dengan melakukan pendekatan keadilaan restorative, masyarakat akan lebih merasa bahwa sistem hukum berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan.

Kemudian, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Ondim Dampingi Bobby Nasution Tinjau Pulau Kampai

Editor prosumut.com

Ondim Dampingi Bobby Nasution Tinjau Pengerukan Waduk di Tanjung Pura

Editor prosumut.com

Kasus Covid-19 Turun, Ini Imbauan Pemko Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Implementasi SAKIP Patut Diseriusi Guna Langkat Maju Berkelanjutan

Editor prosumut.com

Ondim Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Editor prosumut.com

Sumut Bebas PPKM Level 4, Edy Rahmayadi : Tetap Waspada

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara