Prosumut
Pemerintahan

Penerapan PPKM Mikro Kota Tebingtinggi Sampai 20 Juli 2021

PROSUMUT – Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan, MM menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Melalui instruksi ini, PPKM Mikro di Kota Tebingtinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Dalam surat ini diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Juru bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, ditemui di rumah dinas Walikota Tebingtinggi, Kamis 15 Juli 2021 mengatakan PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Terima PBB-P2 Hutama Karya Rp15,91 Miliar

Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

“Walikota Tebingtinggi telah menginstruksikan agar PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebingtinggi sampai dengan 20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi,” ujar Dedi.

Dedi Siagian juga menjelaskan bahwa dalam Instruksi Walikota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan Takbir Keliling, Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Sambangi PT Pertamina (Persero)

“Di dalam Instruksi Walikota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 H. Kegiatan Takbir Keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di Mesjid/Mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat,” imbuhnya.

Begitu juga dengan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan di Mesjid/Mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Id wajib menggunakan masker, sebut Dedi.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Sambangi PT Pertamina (Persero)

“Panitia Qurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker,” terangnya.

Dedi turut menegaskan pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Promosikan Lokasi Wisata, DWP Gelar Pertemuan di Bukit Lawang

admin2@prosumut

Pemko Tebingtinggi Jalin Kerjasama Dengan RSUP H Adam Malik

Editor Prosumut.com

ASN Langkat Diimbau Aktif Partisipasi Sukseskan SP2020

Ini Dia Jumlah Libur dan Cuti Bersama

Ridwan Syamsuri

Limbah B3 Dibuang Sembarangan? DPRD Deliserdang Sidak ke PT ECI

admin2@prosumut

Mendagri ke Kepala Daerah : Jangan Ada Ormas Kelola Parkir!

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara