Prosumut
Pemerintahan

Mendagri ke Kepala Daerah : Jangan Ada Ormas Kelola Parkir!

PROSUMUT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir demi menjaga iklim investasi.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan Mendagri karena pengelolaan parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat dan mengganggu investasi.

“Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok ormas,” kata Bahtiar melalui keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).

“Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” ucap Bahtiar.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Baca juga: Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket dari Bapenda Bekasi kepada Ormas

Adapun investasi merupakan salah satu visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.

Pemerintah daerah diharuskan memangkas hambatan-hambatan investasi, termasuk di dalamnya adalah soal pengelolaan parkir yang menarik retribusi.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar,” kata dia.

Menurut Bahtiar, adanya pungutan liar membuat pemda tak mendapat pemasukan yang signifikan dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas agar pungutan liar dan premanisme dari parkir tidak terjadi. Caranya adalah dengan mengelola penataan parkir secara baik.

Dia mengatakan, Tim Saber Pungli (Satuan Berantas Pungli) dan pemberantasan preman harus bekerja dengan baik untuk melindungi masyarakat, serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.

“Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan saber pungli, penindakan premanisme baik perorangan maupun kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas,” kata Bahtiar.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Tata kelola perparkiran sendiri telah diatur melalui peraturan daerah (perda) di setiap daerah, yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir.

Pungutan retribusi parkir dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

“Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ucap Bahtiar. (*)

Konten Terkait

Sudah 600 Angkutan Mudik di Sumut Dicek Kesiapan Layak Jalan

Ridwan Syamsuri

Ketua TP PKK Batubara Serahkan 40 Mesin Jahit dan Obras  

Editor Prosumut.com

Perangkat Daerah Dituntut Sinergi Sukseskan Asta Cita

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lagi, 27 Pejabat Struktural Eselon III & IV Pemko Medan Dilantik

Ridwan Syamsuri

Bupati Labuhanbatu Minta Pengrajin Batu Bata Tambah Kwalitas

admin2@prosumut

Bupati Asahan Lantik 28 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara