Prosumut
Kriminal

Heboh Video Porno “Gangbang” #VinaGarut, Pelakunya Mantan Pasutri

PROSUMUT – Polres Garut menetapkan dua tersangka kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut. Keduanya adalah V dan A, pemeran dalam video itu yang juga mantan pasangan suami istri.

“Dua orang sudah kita tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya,” jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria, di Mapolres Garut, Kamis 15 Agustus 2019.

Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, video seks mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu 14 Agustus 2019.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut. (*)

Konten Terkait

Trio Garong Diringkus; Rencana Perampokan Tiga TKP Digagalkan

Ridwan Syamsuri

Buron 5 Bulan, Pembunuh Ayah Kandung Ditangkap di Banten

Gelapkan Barang Rp396 Juta, GM PT ABL Dituntut 3 Tahun

Pencuri HP Kritis Dimassa, Belong Meninggal Dunia di RS

admin2@prosumut

Dugaan Pelecehan Selebgram, Polrestabes Medan Panggil Suami Olla Ramlan

231 Mati Sia-sia Akibat Kasus Penembakan Massal di AS, ini Daftar 5 Tahun Terakhir

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara