Prosumut
Public Service

Pindah Kantor, Layanan Ombudsman Sumut Terganggu

PROSUMUT – Mulai hari ini, Senin 29 April 2019, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pindah dari Jalan Mojopahit Nomor 2 ke Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan.

Sejak itu pula, seluruh aktivitas dan layanan lembaga negara pengawas pelayanan publik ini sudah dipindahkan ke kantor baru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat. Sebab, dalam beberapa pekan ke depan layanan Ombudsman akan terganggu.

“Saat ini, kondisi kantor baru masih dalam tahap pembenahan dan penyusunan barang. Inilah yang membuat situasi kantor belum normal, sehingga menyebabkan layanan akan terganggu. Karena itu, sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat,” ujar Abyadi.

Perpindahan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, seiring dengan penambahan sumber daya manusia (SDM) di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Dengan kondisi tersebut, sehingga kami melihat Ombudsman membutuhkan gedung yang lebih memadai,” sebutnya.(*)

Konten Terkait

Komisi D Rekomendasi Bongkar Bangunan Warga di Gang Sadar

Ridwan Syamsuri

Kartu Identitas Anak Segera Terbit di Medan

Ridwan Syamsuri

Loket BPJS Kesehatan Hadir di KPPN Medan II

Sambil Berolahraga, Warga Rekam e-KTP di Lapangan Merdeka

Ridwan Syamsuri

5 Kantor Pertanahan di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Mushola Hingga Fasilitas Khusus Difabel, Akan Ada di Pasar Kampung Lalang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara