PROSUMUT – Universitas Negeri Medan (Unimed) bersiap menjalankan tahapan penjaringan Pemilihan Rektor Unimed Periode 2019-2023. Tahapan diawali dengan pendaftaran bakal calon Rektor Unimed yang digelar sejak 28 Desember 2018 hingga 10 Januari 2019.
“Sebelumnya, kita sudah menggelar rapat senat untuk pembentukan pemilihan, penetap syarat dan jadwal pemilihan Calon Rektor Unimed Periode 2019-2023,” ungkap Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unimed, Dr. Restu MS dalam jumpa pers di Kampus Unimed, Jum’at (28/12) pagi.
Restu menjelaskan, bakal calon rektor Unimed paling sedikit empat orang. Bila tidak sesuai kuota akan kembali diperpanjang pendaftaran bakal calon tersebut.
“Pengiriman nama-nama bakal calon Rektor ke Menristedikti pada 11 Januari 2019. Paling lambat 12 April 2019, Penyaringan/Pemilihan bakal calon Rektor menjadi calon rektor,” ucap Restu.
Restu mengungkapkan paling lambat pada 15 April 2019 pengiriman tiga nama calon Rektor Unimed ke Menristedikti. Kemudian, 30 Mei 2019 Pemilihan Rektor diikuti 52 senat di Unimed dan 35 persen suara dari Kemen Ristedikti.
Untuk persyaratan calon Rektor Unimed Periode 2019-2023 pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memiliki jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.
“Usia maksimal 60 tahun saat berakhir masa jabatan Pemimpinan PTN yang sedang menjabat. Tidak sedang menjalani hukuman displin tingkat sedang atau berat. Tidak pernah dipidana, berpendidikan S3 atau Doktor dan bebas dari Narkoba,” pungkasnya. (And-Editor)