PROSUMUT – Seorang oknum caleg asal Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara, Ododogo Lase alias Ama Jevan (36), warga Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga kuat melakukan penganiayaan kepada dua petugas BPK RI.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di objek wisata Pantai Indah Tureloto, Rabu (12/2) kemarin. Ia ditangkap setelah polisi meyakini dengan bukti-bukti kalau Ama Jevan melakukan penganiayaan.
“Setelah gelar perkara yang kita lakukan dan bukti yang cukup, dia kita tetap sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Kami menahannya pada Kamis (27/12) kemarin,” terang Deni, Jumat (28/12).
Ia menceritakan, penganiayaan yang diduga dilakukan Ama Jevan bermula ketika dua petugas BPK RI Jamanna Sembiring (38) warga Semarang dan Sandro Simatupang (34) warga Siantar mendatangi objek wisata Pantai Indah Tureloto yang sedang dibangun oleh Pemkab Nias Utara.
Ketika mereka datang ke pantai itu, keduanya kemudian bertemu beberapa orang masyarakat termasuk salah satunya Ama Jevan.
“Setelah bertemu, pelapor bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK dimana kemudian pelapor menanyakan tentang proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto. Kebetulan sedang ada pembangunan di sana yang anggarannya dari APBD Nias Utara, tersangka di situ merupakan orang yang bekerja menyediakan material,” katanya.
Merasa tidak senang ditanya-tanyai kemudian terjadi cekcok antara kedua pegawai dengan pelaku dan beberapa warga yang ada di sana.
“Terlapor merasa tidak senang dengan kedatangan pelapor dan rekan pelapor yang mengecek proyek dimaksud sehingga terlapor kemudian mengusir pelapor dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, terlapor kemudian memukuli keduanya bersama-sama dengan para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya diperkirakan sebanyak empat orang,” ucap Deni.
Kini, kata Deni, pihaknya tengah mengejar empat orang lagi yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Akibat perbuatan pelaku polisi mempersangkakan Pasal 214 dari KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (And-Editor)