PROSUMUT – Dengan alasan faktor keluarga, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengundurkan diri dari jabatan lewat permohonan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala BKD Pemkab Langkat, Eka Syahputra Depari, menjelaskan tentang pengunduran diri tersebut melalui surat tertanggal 31 Juli 2026. Isi permohonan menyatakan mengundurkan diri untuk lebih fokus mendampingi dan merawat orang tua sedang sakit.
“Alasan pengunduran diri disampaikan kepada Pemkab Langkat melalui BKD, murni karena pertimbangan kemanusiaan dan keluarga. Kami menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh proses administrasinya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Eka di Stabat, Selasa (4/8/2026).
Eka sampaikan, hingga saat ini proses pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama masih berada pada tahapan administrasi. Sebab, Pemkab Langkat saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) bupati, sehingga setiap pemberhentian pejabat harus melalui mekanisme telah diatur regulasi ASN.
Proses tersebut, urai Eka, diawali pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Setelah itu, Pemkab Langkat juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan mengatur kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah.
“Saat ini seluruh dokumen administrasi sedang dipersiapkan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” beber Eka.
Selanjutnya, Eka memastikan proses administrasi tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat. Seluruh program pendidikan, pelayanan administrasi, maupun tugas-tugas kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai dengan proses pengunduran diri dimaksud ditetapkan sesuai dengan regulasi/ketentuan berlaku, hingga nantinya dihunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan melalui Surat Perintah Plt Bupati Langkat.
Pemkab, imbuh Eka, berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka melalui saluran resmi, sehingga informasi diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan. (*)
Editor: Jie
previous post

