PROSUMUT – Draf Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 yang diusulkan oleh 22 kabupaten/kota dari 33 daerah di Sumut kini tinggal menunggu waktu disahkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kenaikan UMK tahun 2019 juga berpatokan pada kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sebesar 8,03 persen, seperti diatur dalam PP No 78 Tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Sinaga mengatakan, tahun 2019 mendatang, UMK paling tinggi di Sumut di Kota Medan, berkisar Rp2.969.824. Besaran ini disusul UMK Kabupaten Deliserdang sebesar Rp2.938.524.
“Sedangkan UMK 2019 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp2.701.106 Kabupaten Tapanuli Selatan Rp2.675.368, dan di Kabupaten Labuhanbatu Rp2.668.223,” kata Harianto di Medan, Kamis (22/11/2018).
Harianto mengatakan, draf usulan UMK di 22 kabupaten/kota di Sumut itu tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Sumut. “Hari ini mungkin sudah ditetapkan oleh bapak gubernur karena sejak kemarin sudah ada di meja beliau,” ujar Harianto.
Sementara itu, kabupaten/kota yang belum mengusulkan UMK 2019 diimbau untuk segera mengusulkan. “Walau batas waktunya 20 November, tetapi masih bisa mengusulkan karena UMK 2019 berlaku mulai 1 Januari 2019,” katanya.
Namun, jika kabupaten/kota tidak mengusulkan UMK 2019, maka yang berlaku UMP Sumut 2019 sebesar Rp2.303.403,43. Di daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan Daerah seperti Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat, tidak wajib menetapkan UMK 2019, yang berlaku juga UMP Sumut 2019.
“Kami berharap daerah yang memiliki Dewan Pengupahan Daerah untuk segera menyampaikan usulan besaran UMK masing-masing daerah,” katanya. (ed)
Rincian Usulan UMK di 22 Kabupaten/Kota di Sumut dari yang Tertinggi hingga Terendah
1. Kota Medan Rp969.824
2. Kabupaten Deliserdang Rp2.938.524
3. Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp2.701.106
4. Kabupaten Tapanuli Selatan Rp2.675.368
5. Kabupaten Labuhanbatu Rp2.668.223
6. Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp2.664.265
7. Kabupaten Karo Rp2.619.234
8. Kabupaten Serdangbedagai Rp2.664.265
9. Kabupaten Asahan Rp2.593.986
10. Kabupaten Padanglawas Utara Rp2.550.718
11. Kabupaten Padanglawas Rp2.521.268
12. Kabupaten Langkat Rp2.498.377
13. Kabupaten Mandailing Natal Rp2.480.700
14. Kota Padangsidimpuan Rp2.466.324
15. Kabupaten Toba Samosir Rp2.459.326
16. Kota Binjai Rp2.409.714
17. Kota Gunung Sitoli Rp2.399.083
18. Kabupaten Nias Rp2.395.539
19. Kota Tebingtinggi Rp2.338.840
20. Kabupaten Humbang Hasundutan Rp2.326.083
21. Kabupaten Dairi Rp2.307.801
22. Kota Pematangsiantar Rp2.305.535