Prosumut
Pemerintahan

Surat Mundur Bupati Madina Salah Alamat, Sejatinya ke DPRD

PROSUMUT – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bakal mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal.

Dahlan mundur karena merasa telah gagal mengantarkan Jokowi sebagai pemenang Pilpres di Kabupaten yang dipimpinnya. Tjahjo akan memanggil Dahlan karena alasan pengunduran diri itu kurang tepat.

“Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,” kata Tjahjo dalam siaran pers, di Jakarta.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Minta Dukungan Pemprov Sumut Soal THM

Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

“Alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021,” ungkap Tjahjo.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Siapkan Rp67,5 Miliar untuk 1 Rumah Ibadah

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.

“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” terang Tjahjo.

Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Dahlan menujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Minta Dukungan Pemprov Sumut Soal THM

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (*)

Konten Terkait

Bupati Asahan Buka Pelaksanaan Rakornis TP PKK Asahan

admin2@prosumut

Sinergitas TNI-Pemkab Langkat Lewat TMMD Bangun Desa

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemko Medan Terima Bantuan Rp250 Juta Dari BNPB

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat Buka Seleksi Direktur PDAM

Editor Prosumut.com

Luncurkan Inovasi KLIKK Sumut, Dinas Kominfo Sumut Buka Kelas Edukasi Digital Bagi Humas Pemerintah

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Langkat Bantu Pesta Tahunan Desa Besadi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara