Prosumut
Umum

Sekjen PSSI Kembali Diperiksa

PROSUMUT – Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional.

“Ratu Tisha hadir dan lagi diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ratu Tisha sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

“Hari ini (saksi) diminta mengklarifikasi baik secara lisan maupun berupa data,” katanya.

Dalam kasus mafia sepak bola nasional, Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak ‘kompromi’ dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

“(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana,” kata Dedi.

Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan.

Kemudian bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit yang bisa diajak ‘kompromi’ untuk sebuah pertandingan.

Sementara Anik yang merupakan anak Priyanto berperan mengumpulkan pembayaran biaya pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (editor)

Konten Terkait

Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial untuk Penyandang Disabilitas Pekerja Rentan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lagi, Ratusan Massa Tolak Kedatangan Habib Rizieq

Editor Prosumut.com

Warga Resah, Bangunan Pesantren Abdurrauf As-Singkili jadi Tempat Mesum

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tokoh dan Elemen Masyarakat Sergai Orasi Dukung Kapolda Sumut

Ridwan Syamsuri

Menko Airlangga Tentang Reshuffle : Tunggu Politik di Hari Rabu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Keracunan Daging Babi di Langkat, Sudah 18 Orang Dibawa ke RS

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara