Prosumut
Umum

Sekjen PSSI Kembali Diperiksa

PROSUMUT – Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional.

“Ratu Tisha hadir dan lagi diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ratu Tisha sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Angka Perceraian Tinggi, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

“Hari ini (saksi) diminta mengklarifikasi baik secara lisan maupun berupa data,” katanya.

Dalam kasus mafia sepak bola nasional, Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak ‘kompromi’ dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

BACA JUGA:  Tiorita Ingin P-APBD 2026 Percepat Pembangunan Langkat

“(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana,” kata Dedi.

Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan.

Kemudian bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit yang bisa diajak ‘kompromi’ untuk sebuah pertandingan.

Sementara Anik yang merupakan anak Priyanto berperan mengumpulkan pembayaran biaya pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Minta Dukungan Pemprov Sumut Soal THM

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (editor)

Konten Terkait

Kick Off Sumsel United-PSMS Medan Diubah Kabut Asap

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Miris, Gegara Instagram Mahasiswi Tewas Jatuh dari Gedung

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polisi Ciduk Bandar Sabu Jalan Ampera 3

Komoditi Ikan Terimbas ‘Bangkai Babi’, Istri Nelayan Cari Kerang

Ondim: KNPI Mitra Pemerintah

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Grab Hadirkan Layanan Mobilitas Penyandang Disabilitas di Medan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara