Prosumut
Umum

Sekjen PSSI Kembali Diperiksa

PROSUMUT – Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional.

“Ratu Tisha hadir dan lagi diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ratu Tisha sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Anak Investasi Utama Indonesia Emas 2045

“Hari ini (saksi) diminta mengklarifikasi baik secara lisan maupun berupa data,” katanya.

Dalam kasus mafia sepak bola nasional, Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak ‘kompromi’ dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

“(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana,” kata Dedi.

Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan.

Kemudian bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit yang bisa diajak ‘kompromi’ untuk sebuah pertandingan.

Sementara Anik yang merupakan anak Priyanto berperan mengumpulkan pembayaran biaya pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

BACA JUGA:  Imigrasi Berkantor Di Langkat, Pemkab Proyeksikan Program

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (editor)

Konten Terkait

Wakasat Lantas Tinjau Posko Aman Bersama Gojek di Medan

Editor Prosumut.com

Skandal Match Fixing Diduga Merebak ke Liga 1

Val Vasco Venedict

Ini Daftar Pejabat Ikut Ratas Bersama Menhub, Ada Gubernur Sumut & Plt Wali Kota Medan, Akhyar: Kami Tak Bersentuhan

valdesz

Polres Labuhanbatu Pasang Pos Pam ‘Anti Mudik’ di Perbatasan

admin2@prosumut

Buwas Kerahkan Pramuka Berantas Mafia Pangan

Val Vasco Venedict

Ayo! Warga Sumut Siap-siap Urus e-KTP

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara