PROSUMUT – Dampak bencana terjadi medio November 2025 masih dirasakan masyarakat, makanya dana Transfer Ke Daerah (TKD) seyogianya dimanfaatkan untuk pemulihan atau rehabilitasi daerah terdampak.
Harapan itu muncul saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (14/7/2026).
Gubsu M Bobby Afif Nasution membuka rapat dimaksud, diikuti secara daring Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Ahmad Fatoni. Hadir pula Wagubsu Surya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera Irjen Pol Wahyu Bintono, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti hadir bersama Sekda Amril Nasution, menegaskan komitmen Pemkab Langkat menindaklanjuti seluruh arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan Dana TKD Tambahan.
Tiorita pun meyakinkan, Pemkab Langkat akan memastikan setiap penggunaan dana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Pemanfaatan dari Dana TKD Tambahan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemkab Langkat memprioritaskan program-program menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun program nonfisik, sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan,” kata Tiorita.
Lewat partisipasi aktif rapat koordinasi, Pemkab Langkat mengisyaratkan komitmen memperkuat sinergi dengan Pemprovsu dan pemerintah pusat dalam mengawal pelaksanaan Dana TKD, agar memberikan dampak nyata bagi percepatan pembangunan serta pemulihan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Langkat.
Bobby Nasution di kesempatan itu berharap, alokasi Dana TKD bagi Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2027 tidak mengalami penurunan dan tetap setara dengan alokasi tahun 2026. Sebab, dampak bencana terjadi tahun 2025 masih dirasakan masyarakat hingga saat ini sehingga dukungan anggaran dari pemerintah pusat masih sangat dibutuhkan.
“Kami harap 2027, TKD untuk daerah terkena bencana ini juga disamakan dengan 2026. Harapan kami bisa TKD tahun 2027 sama dengan di 2026 ketika TKD-nya dikembalikan,” ujar Bobby.
Dijelaskan, pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD untuk Sumatera Utara sekitar Rp6 Triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp1,1 Triliun akan dimanfaatkan mendukung berbagai program rehabilitasi dan pemulihan di daerah terdampak bencana.
“Kami berkomitmen terhadap TKD yang diberikan, dan kami juga siap dimonitor pelaksanaannya sampai hari ini maupun ke depan,” ucap Bobby seraya mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tambahan anggaran dimanfaatkan optimal untuk program-program bermanfaat ke masyarakat terdampak bencana, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan serta pelayanan nonfisik. (*)
Editor: Jie
previous post
next post

