Prosumut
Hukum

Rusakkan Barang Bukti, Plt Ketum PSSI Terancam 2 Tahun Penjara

PROSUMUT – Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman dua tahun penjara atas dugaan perusakan barang bukti.

“Perusakan barang bukti, ancaman pidananya dua tahun,” kata Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Jokdri, sapaan akrabnya seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

“Hari ini pak Joko Driyono datang untuk melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pendalaman seperti sebelumnya. Namun yang bersangkutan meminta untuk diundur karena ada penyambutan kedatangan skuat U-22 di bandara dan minta dijemput,” kata Argo.

Dalam kasus perusakan barang bukti tersebut, Jokdri mengakui sebagai “aktor intelektual” yang menyuruh Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija) dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang garis polisi.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Sebelumnya, satgas anti mafia bola menyebut sudah menerima surat balasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dana tersangka perusakan barang bukti Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. (*)

Konten Terkait

Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika, Ini SOP Kejari Medan

TNI AL Tangkap 75 Orang Calon PMI Ilegal di Tangjungbalai

Pengemplang Pajak, Direktur PT Uni Palma Divonis 4 Tahun Bui

Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kuasa Hukum : PT ALAM Acuannya Surat Rekomendasi Dishut Sumut

Val Vasco Venedict

Kapolres Sergai Setijabkan 2 Kapolsek, Pengalaman Kerja Modal Tingkatkan Prestasi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara