Prosumut
Umum

Rata-rata Terima Rp 500 Juta

PROSUMUT – Sebanyak delapan mantan anggota DPRD Sumut didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Suap yang diterima para mantan anggota dewan itu mencapai ratusan juta rupiah.

Mereka adalah Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, DTM Abdul Hasan, Biller Pasaribu, Richard Eddy M alias Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan. Mereka menjabat anggota DPRD periode 2009-2014.

Penuntut umum KPK menyebutkan, Restu menerima uang Rp 702,5 juta, Washington menerima Rp 597,5 juta, dan John menerima uang Rp 547,5 juta.

Kemudian, Abdul Hasan mendapat Rp 447,5 juta, Biller menerima Rp 467,5 juta, Richard Eddy Marsaut menerima Rp 527,5 juta, Syafrida Fitrie menerima Rp 647,5 juta dan Rahmianna Delima Pulungan mendapat Rp 527,5 juta.

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Capaian 52 Persen Pekerja Informal di Sumbagut

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut jaksa, pemberian suap dilakukan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Capaian 52 Persen Pekerja Informal di Sumbagut

Perkara ini berawal saat Pemprov Sumut akan mengesahkan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Saat itu, Wakil Anggota DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit, menemui Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekwan Pemprov Sumut dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumut.

Merespons hal tersebut, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebutnya dengan “uang ketok”.

Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota, termasuk lima anggota DPRD tersebut.

Menurut jaksa, permintaan “uang ketok” itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumut tahun 2015 melalui perantara.

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Capaian 52 Persen Pekerja Informal di Sumbagut

“Para terdakwa telah menerima uang secara bertahap,” ujar jaksa.

Delapan mantan anggota DPRD Sumut itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Sebagian telah selesai dalam proses peradilan, sebagian lainnya dalam proses penyidikan.

Sementara Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD tersebut. (editor)

Konten Terkait

Semi Final Piala AFF U 15 2019, Indonesia Jumpa Singapura

Ridwan Syamsuri

Digaji Rp 2,9 Juta, Negara Ini Cari Algojo Hukuman Mati

Val Vasco Venedict

Mengungsi dari Wamena, 36 Warga Sumut Tiba di Medan

valdesz

Mourinho Diklaim Boyong Rp441 M dari Old Trafford

Editor prosumut.com

Majelis Pimpinan ICMI Muda Batubara Resmi Dibentuk

Editor prosumut.com

Dihadang Polisi, Ratusan Buruh dari Sergai Gagal ke Medan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara