PROSUMUT – Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung meminta pihak pengembang Perumahan Royal Sumatera di Jalam Jamin Ginting Medan segera menyerahkan aset Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) ke Pemko Medan, termasuk jalan komplek sehingga biaya perawatan bisa ditanggung APBD Kota Medan.
Hal itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa 14 April 2026.
Rapat juga dihadiri Dinas Perkimcikataru Medan yang diwakili Katim Pengawasan Hafiz, lurah Mangga, perwakilan Perumahan Royal Sumatera, Subianto dan Kasmen, mewakili masyarakat Iwan dan Martin.
“Sesuai aturan, PSU Perumahan Royal Sumatera wajib diserahkan ke Pemko Medan.
Kita harapkan PSU dapat segera terealisasi, sehingga ke depannya semua fasilitas umum di komplek perumahan dikelola dan menjadi tanggung jawab Pemko Medan,” kata Dame Duma.
Menurut politsi Partai Gerindra ini, hal itu adalah keputusan RDP dan merupakan rekomendasi Komisi IV DPRD Medan. Untuk itu, perwakilan OPD Pemko Medan supaya dapat menindaklanjutinya dengan seksama.
Menyahuti hasil rapat dimaksud, perwakilan Royal Sumatera Subianto dan Kasman mengatakan keputusan itu akan segera disampaikan ke pimpinan. Kemudian akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perkimcikataru Medan. (*)
Editor: M Idris
previous post
next post

