Prosumut
Hukum

Hari Anak Nasional, 96 Napi di Sumut Terima Remisi

PROSUMUT – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2020, sebanyak 96 narapidana (napi) anak di Sumatera Utara (Sumut) menerima Remisi Anak Nasional (RAN)‎ pada. Hal ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Rabu 23 Juli 2020.

“Total menerima RAN I sebanyak 96 napi anak. Sedangkan, RAN II nol,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis 23 Juli 2020.

‎Josua Ginting menyampaikan 96 n‎api itu, menerima pemotongan masa tahanan dengan perincian selama 1 bulan pemotongan masa tahanan berjumlah 68 orang, dua bulan sebanyak 10 orang, dan tiga bulan berjumlah 18 orang.

“Untuk SK Remisi Anak Nasional sudah disampaikan kepada masing-masing UPT di wilayah kerjanya di Sumut,” jelas Josua Ginting‎.

Josua Ginting menjelaskan Napi anak, yang berhak menerima Remisi Anak Nasional dengan syarat berkelakukan baik selama lebih kurang tiga bulan.

Kemudian, ‎untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3  bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 23 Juli 2020.

“Selanjutnya, Belum berumur 18 tahun, Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan ‎Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,” tutur Josua Ginting.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga hari ini, berjumlah 28.994 orang dengan perincian 21.375 napi pria, 1.150 napi wanita, 6.218 tahanan pria dan 201 tahanan wanita.

“Napi anak pria berjumlah 109‎ orang dan tahanan anak pria sebanyak 26 orang,” tutur Josua Ginting. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Singkat, Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Cuma 5 Menit

KPU Medan Buka Kembali Pengurusan Pindah Memilih, MK Hanya Akomodir 4 Alasan

Ridwan Syamsuri

Polisi Diduga Kriminalisasi Insan Pers Deli Serdang

Izin Dipersulit, Pengusaha Mengadu ke KPK

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebingtinggi Terjaring Operasi Yustisia

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara