Prosumut
Hukum

Hari Anak Nasional, 96 Napi di Sumut Terima Remisi

PROSUMUT – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2020, sebanyak 96 narapidana (napi) anak di Sumatera Utara (Sumut) menerima Remisi Anak Nasional (RAN)‎ pada. Hal ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Rabu 23 Juli 2020.

“Total menerima RAN I sebanyak 96 napi anak. Sedangkan, RAN II nol,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis 23 Juli 2020.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

‎Josua Ginting menyampaikan 96 n‎api itu, menerima pemotongan masa tahanan dengan perincian selama 1 bulan pemotongan masa tahanan berjumlah 68 orang, dua bulan sebanyak 10 orang, dan tiga bulan berjumlah 18 orang.

“Untuk SK Remisi Anak Nasional sudah disampaikan kepada masing-masing UPT di wilayah kerjanya di Sumut,” jelas Josua Ginting‎.

Josua Ginting menjelaskan Napi anak, yang berhak menerima Remisi Anak Nasional dengan syarat berkelakukan baik selama lebih kurang tiga bulan.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Kemudian, ‎untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3  bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 23 Juli 2020.

“Selanjutnya, Belum berumur 18 tahun, Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan ‎Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,” tutur Josua Ginting.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga hari ini, berjumlah 28.994 orang dengan perincian 21.375 napi pria, 1.150 napi wanita, 6.218 tahanan pria dan 201 tahanan wanita.

“Napi anak pria berjumlah 109‎ orang dan tahanan anak pria sebanyak 26 orang,” tutur Josua Ginting. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Gelapkan Sepeda Motor, Anak Anggota TNI Jalani Sidang

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Berjuang Mencari Keadilan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ketua OKP Peras Pengusaha SPBU di Asahan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bertemu Kapolda, PDI Perjuangan Sumut Bahas 6 Isu Strategis

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pikul 170 Kg Ganja, Dua Terdakwa Disidang

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara