Prosumut
OpiniPolitik

Diskresi MK dan Politik Laten di Balik Perkara Ijazah Gibran

Oleh: Dr. Valdesz Junianto (Alumnus Kriminologi UI, Akademisi, Founder & CEO Prosumut.com)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang melampaui persoalan ijazah: apakah diskresi kelembagaan dalam proses peradilan dapat menghasilkan konsekuensi politik yang besar, meskipun pengadilan secara formal menyatakan tidak dapat menerima permohonan?

Secara hukum acara, kedudukan pemohon merupakan pintu awal pemeriksaan perkara. Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu membatasi pihak yang berhak mengajukan PHPU Pilpres pada pasangan calon peserta Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini berasal dari unsur organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan individu, bukan pasangan calon Pilpres 2024.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, MK melanjutkan pemeriksaan hingga tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan lembaga pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan setingkat SMA bagi Gibran.

Pada saat yang sama, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak memberinya dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Di sinilah persoalan kelembagaan menjadi menarik.

Mengapa pemeriksaan substansi tetap dilakukan ketika persoalan legal standing pada akhirnya menjadi penghalang utama?

Apakah pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan MK, atau terdapat pilihan prosedural lain yang sebenarnya lebih efisien dan konsisten dengan prinsip hukum acara?

Pertanyaan ini penting karena diskresi pengadilan tidak pernah sepenuhnya bebas dari konsekuensi.

Pilihan mengenai apa yang diperiksa, kapan pemeriksaan dihentikan, dan fakta apa yang dicatat dalam pertimbangan putusan dapat membentuk persepsi publik, memengaruhi perdebatan politik, serta menentukan arah tindak lanjut institusi lain.

Di sinilah kemungkinan politik laten melalui diskresi kelembagaan patut diuji. Bukan berarti telah terbukti bahwa hakim bertindak atas motif politik tertentu.

Namun, ketika sebuah pengadilan memilih melanjutkan pemeriksaan yang berujung pada temuan substantif, sementara amar akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, publik berhak mempertanyakan rasionalitas dan konsekuensi pilihan tersebut.

Diskresi kelembagaan dapat memiliki dampak politik tanpa harus disertai bukti adanya persekongkolan atau intervensi politik.

Akan tetapi, dampak politik tidak dengan sendirinya membuktikan motif politik. Keduanya harus dibedakan secara tegas agar kritik terhadap lembaga peradilan tetap berlandaskan fakta dan argumentasi hukum.

Pertanyaan berikutnya lebih mendasar: apakah MK cukup menjelaskan mengapa pemeriksaan substansi perlu dilanjutkan, sekaligus mengapa hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat menghasilkan pemulihan hukum melalui perkara yang sedang diadili?

Apakah batas kewenangan yang dinyatakan MK sejak awal telah dipertimbangkan secara konsisten dalam menentukan arah pemeriksaan?

Kritik ini bukan tuntutan agar MK mengabaikan hukum acara demi kepentingan politik atau tekanan publik.

Justru sebaliknya, independensi peradilan menuntut agar setiap penggunaan diskresi dapat dijelaskan secara transparan, rasional, dan konsisten dengan kewenangan konstitusionalnya.

Jika tidak, muncul risiko bahwa diskresi yang secara formal sah dipersepsikan publik sebagai instrumen politik yang bekerja secara laten— bukan karena motif tersembunyi telah terbukti, melainkan karena alasan prosedural dan konsekuensi putusannya belum dijelaskan secara memadai.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran, para pemohon, atau keabsahan dokumen pendidikan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi.

Pengadilan tidak cukup hanya menghasilkan putusan yang secara formal dapat dipertanggungjawabkan; ia juga perlu menjelaskan logika prosedural yang mengantarkan putusan tersebut.

Dalam negara hukum, diskresi hakim harus bebas dari intervensi politik, tetapi tidak boleh kebal dari pertanyaan publik.

Ketika pilihan prosedural pengadilan menghasilkan konsekuensi politik yang besar, transparansi argumentasi menjadi bagian penting dari legitimasi kelembagaan.

Sebab, yang harus dijaga bukan hanya kewibawaan putusan, melainkan juga keyakinan masyarakat bahwa hukum tidak sedang bekerja sebagai alat politik— baik secara terbuka maupun melalui pilihan kelembagaan yang sulit dijelaskan.

Saya tetiba teringat pada interpretasi dari mazhab Kriminologi kritis yang selalu mengedepankan satu tafsir yang menarik: Fraud does not have to be proven by fraudulent method’s either ! (*)

Konten Terkait

Sofyan Tan Titip Pesan ke dr Aci Bangun Pariwisata Deli Serdang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Komisi II DPRD Medan Komit Kawal Nasib Guru Honorer, Lulus P3K Tak Dilantik

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

It’s The Climb

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sofyan Tan: Bung Karno Wariskan Nilai untuk Bangsa, Bukan Tambang Buat Keluarga

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Paksa Anak Bekerja, Orangtua Bisa Dipidana

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara