PROSUMUT – Pemkab Langkat berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan dalam pembinaan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, menerima Kepala Bapas Kelas I Medan, Kristen Napitupulu, beserta rombongan yang beraudiensi di Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (8/10/2026).
Untuk diketahui, UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 8, Klien Pemasyarakatan adalah seseorang, baik dewasa maupun anak, yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan. Pembimbingan tersebut menjadi bagian dari proses pemasyarakatan untuk membantu mereka menjalani kehidupan secara baik dan kembali berintegrasi di tengah masyarakat.
Kristen menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 Klien Pemasyarakatan di Kabupaten Langkat sedang menjalani pembimbingan dalam masa pidana pengawasan. Untuk itu, dukungan pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan agar proses reintegrasi sosial berjalan optimal sekaligus menekan risiko pengulangan tindak pidana.
Bapas Medan juga mengembangkan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai wadah penguatan pendampingan, keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan sosial bagi Klien Pemasyarakatan agar mampu kembali mandiri dan produktif.
“Kami berharap dukungan Pemkab Langkat agar program pemberdayaan masyarakat bagi Klien Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik. Dengan bergandeng tangan, proses reintegrasi sosial dapat terlaksana secara maksimal serta mampu menekan angka pengulangan tindak pidana,” ujar Kristen.
Tiorita dalam kesempatan itu, mengapresiasi upaya Bapas Medan sekaligus sampaikan Klien Pemasyarakatan tetap merupakan bagian dari masyarakat yang harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
“Memberdayakan warga binaan pemasyarakatan adalah bagian dari upaya memanusiakan manusia dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Tiorita.
Proses reintegrasi sosial, menurut Tiorita, tidak cukup hanya dilakukan Bapas, namun membutuhkan dukungan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, desa, serta seluruh elemen masyarakat.
“Mereka adalah masyarakat kita juga. Jangan sampai termarginalkan. Kita harus membantu agar mereka dapat menyatu kembali dengan masyarakat dan diterima dengan baik,” sebut Tiorita.
Tiorita juga menyatakan Pemkab Langkat siap mendukung program pembimbingan dan pemberdayaan Bapas, termasuk sarana pendukung sesuai ketentuan dan kemampuan APBD.
“Selama itu sesuai dengan ketentuan dan kemampuan APBD tersedia, kami siap memberikan dukungan demi keberhasilan program pembinaan dan reintegrasi sosial ini,” sahut Tiorita.
Makanya, diharapkan sinergi tersebut diperkuat hingga tingkat bawah melalui pendampingan dan pemberdayaan berkelanjutan, sehingga Klien Pemasyarakatan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan mampu menjadi pribadi produktif bagi keluarga maupun lingkungannya. (*)
Editor : Jie
previous post

