PROSUMUT – Komisi C DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Panti Pijat Blow Art Medan di Jalan Pare Nomor 7, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Selasa 12 Maret 2019. Dalam sidak itu pihak manajemen Blow Art Medan tidak menunjukkan bukti pembayaran pajak hiburan.
Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan SH yang memimpin rombongan sidak menyebut, pihak Blow Art Medan telah melanggar ketentuan. Untuk itu, Boydo mendesak Pemko Medan agar memberikan sanksi.
Sebagaimana diketahui, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelola tempat hiburan di ruang Komisi C DPRD Medan pada 29 Januari 2019 lalu. Seluruh pengelola tempat hiburan diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran pajak yang disetorkan ke kas Pemko Medan.
Namun, seluruh pengelola tidak dapat menunjukkan bukti, maka diberikan tenggat. Dan pihak komisi sudah menginformasikan bila sewaktu-waktu akan melakukan sidak guna menindaklanjuti hasil RDP.
Namun pada saat sidak komisi C, pihak Blow Art Medan membandel dan malah tak berkenan menunjukkan bukti pembayaran pajak usahanya.
“Kalau itu (bukti pembayaran pajak), silahkan cek ke kantor pajak. Saya tidak berhak menunjukkannya pak. Itu pesan pimpinan,” kata Manajer Operasional Blow Art Medan, Zulfikar Siregar.
Sontak, Boydo langsung berang mendengar pernyataan manajer Blow Art Medan itu. Sebab, saat RDP digelar, perwakilan Blow Art Medan berjanji akan menyerahkan bukti pembayaran pajak dari dinas terkait.
“Kita sudah kasih waktu 2 bulan untuk melengkapi berkas administrasi pajak Panti Pijat Blow Art ini. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada? Siapa pemiliknya ini, kok sepele,” kata Boydo dengan nada tinggi.
Selanjutnya Komisi C DPRD melakukan pengecekan ke beberapa ruangan yang dianggap melanggar aturan. Akhirnya sejumlah anggota Komisi C yang melakukan sidak di antaranya Boydo HK Panjaitan, Jangga Siregar, Modesta Marpaung, Dame Duma Sari Hutagalung dan Hendrik Halomoan Sitompul kembali mengultimatum Panti Pijat Blow Art Medan untuk menyiapkan berkas administrasi pajak selama satu minggu. (*)