Prosumut
Kriminal

Begini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

PROSUMUT – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan R (eksekutor).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.

“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.

Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.

“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani. (*)

Konten Terkait

Teringat Anak, Terdakwa Kasus Ganja Nangis Dituntut 3,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bandar Sabu Sawit Rejo Diganjar 8 Tahun Penjara

Kantongi Sabu, Warga Jalan Simalungun Ditangkap Polres Tebingtinggi

Tiga Bulan Buron, Residivis Curas Ditangkap

admin2@prosumut

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dibui 18 Tahun

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara