Prosumut
Kriminal

Begini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

PROSUMUT – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan R (eksekutor).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.

“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.

Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.

“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani. (*)

Konten Terkait

Kantongi Sabu, Warga Jalan Simalungun Ditangkap Polres Tebingtinggi

Polres Langkat Sita 9,8 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja Selama Sebulan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Coba Perkosa PRT, Anak Kos Babak Belur

Editor Prosumut.com

Ibunya Tewas Digorok, Frahan Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Editor Prosumut.com

Melawan, Pencuri Bongkar Rumah Ditembak Polsek Medan Timur

admin2@prosumut

Pelaku Curanmor di Toko Lina Didor Polisi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara