Prosumut
Rilis & Seremoni

Amankan Operasional, Pertamina dan Kejati Sumut Tandatangani MoU

PROSUMUT – Kegiatan penyaluran energi yang diusung Pertamina bagi masyarakat, tak lepas dari aspek hukum. Termasuk terkait aset migas, yang merupakan obyek vital nasional.

Gangguan terhadap operasional penyaluran energi, berdampak pada layanan ketersediaan energi bagi masyarakat.

Untuk itu, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menjalin kerja sama sinergi  pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sinergi tersebut dikukuhkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU)  tentang kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin 10 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Jelang Hari Ozon Internasional, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tanam Mangrove di Medan Labuhan

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan General Manager Pertamina MOR I, Gema Iriandus Pahalawan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Amir Yanto. Bertempat di aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Medan.

“Nota kesepahaman ini adalah sinergi Pertamina dan Kejati Sumut dalam aspek hukum aset negara. Khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi dari segala aspek hukum,” ujar Gema.

Nota kesepakatan tersebut mengatur diantaranya pendampingan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  kepada Pertamina, berbentuk litigasi maupun non litigasi.

BACA JUGA:  Jelang Hari Ozon Internasional, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tanam Mangrove di Medan Labuhan

Termasuk kegiatan pendampingan hukum yang dikaitkan dengan program kemitraan kejaksaan. Maupun bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait kegiatan bisnis perusahaan.

Sebaliknya, Pertamina jug mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam  memberikan informasi terkait penegakan hukum dan akuntabilitas. Yaitu melalui Fungsi Internal Audit dan Fungsi Legal Counsel.

Sementara itu, Amir Yanto dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi bersama institusinya.

BACA JUGA:  Jelang Hari Ozon Internasional, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tanam Mangrove di Medan Labuhan

“Ini langkah positif sinergi dalam pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum bagi Pertamina. Yang lebih penting lagi, tindakan preventif dari setiap kasus hukum yang mungkin terjadi,” ujar Amir Yanto.

“Kami berharap melalui nota kesepakatan ini juga sebagai komitmen bersinergi untuk membangun Indonesia, yakni mendukung ketertiban publik. Sehingga Pertamina dapat melaksanakan dengan baik amanah menyalurkan energi bagi masyarakat. Serta  meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” tutup Gema. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

UNIQLO UV Protection, Pakaian Pelindung dari Radiasi Sinar Ultraviolet

Editor Prosumut.com

Peringatan HPN, Momentum Bangkitkan Ketahanan Pangan Nasional

UKM & Koperasi Harus Garap Potensi Ekonomi Digital Milenial

Konsep Wisata Syariah di Danau Toba Tuai Kontroversi, ini Penjelasan Pemprov

Val Vasco Venedict

Pra Musrenbang Dataran Tinggi Sumut, Prioritas Pariwisata dan Pertanian

admin2@prosumut

Telkomsel – Zoom Berkolaborasi, Hadirkan Pengalaman Premium Interaksi Virtual

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara