Prosumut
Pemerintahan

Anggota DPRD Medan Ultimatum Camat dan Lurah Jangan Main Mata Soal Izin PBG

PROSUMUT – Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri mengultimatum seluruh camat dan lurah di Kota Medan agar lebih proaktif menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di wilayah masing-masing, khususnya terkait pembangunan yang wajib memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikan Lailatul Badri usai Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kecamatan Medan Timur terkait dugaan pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang dilaporkan masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin, Senin 27 Juli 2026.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis dan dihadiri
Anggota Komisi IV Edwin Sugesti.

Dalam rapat tersebut, Afri Rizki mempersilakan Laila mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang diduga belum memiliki Izin PBG.

Menanggapi pertanyaan itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung menyatakan bangunan tersebut telah memiliki Izin PBG

Pernyataan serupa juga disampaikan Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz.

Namun, Laila mempertanyakan apakah izin tersebut telah terbit sebelum pembangunan dimulai atau justru diterbitkan setelah pekerjaan berjalan?

Gunung lalu menjawab singkat bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG.

Mendengar jawaban itu, Laila mengingatkan aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak bermain mata dalam persoalan perizinan bangunan.

“Kalau nanti kami turun ke lapangan dan masih menemukan banyak bangunan tanpa PBG, tentu ini menjadi evaluasi terhadap kinerja camat maupun lurah. Tolong sampaikan itu kepada Pak Camat Medan Timur,” tegas dia.

Usai RDP, Laila menegaskan camat dan lurah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah kecamatan dan kelurahan harus segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kota Medan agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan hanya mengatakan kewenangan kami sebatas mengimbau. Kalau ada pelanggaran, segera tindak lanjuti ke instansi terkait agar ada penegakan aturan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau para pengusaha maupun masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kalau semua surat-surat lengkap, tidak akan menjadi masalah ke depannya. Justru semuanya lebih mudah.

Nah, kalau tidak punya izin, yang rugi pemilik usahanya sendiri. Hari ini diperiksa, bulan depan diperiksa lagi. Mau berapa kali?” ujarnya.

Laila menegaskan persoalan bangunan tanpa Izin PBG masih menjadi perhatian serius DPRD Medan.

“Sekarang ini masih banyak bangunan yang berdiri dan belum tentu memiliki PBG. Jangan sampai kami mendapati ada pemilik bangunan yang bermain dengan pihak kecamatan maupun kelurahan karena itu jelas melanggar aturan,” sebutnya.

Dia menambahkan, peringatannya itu tidak hanya ditujukan kepada Kecamatan Medan Timur tetapi juga berlaku bagi seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.

“Jangan sampai kami menemukan camat atau lurah bermain dengan pemilik bangunan, sehingga Izin PBG yang seharusnya menjadi penerimaan Pemko Medan ternyata tidak terurus,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Siapkan Rp67,5 Miliar untuk 1 Rumah Ibadah

Konten Terkait

Pendaftaran Calon PPK Pikada Medan 2020 Dibuka 18 Januari

Al Washliyah Diharap Dorong Pembangunan Kota Medan

Pemkab Langkat Usulkan 5 Ranperda Regulasi Desa

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Merger SD Negeri Minim Kelas Disebut Belum Tentu Tahun Ini

Ridwan Syamsuri

Walikota Tebingtinggi Terbitkan SE Larangan Mudik Idulfitri 2021

11 Kursi Menteri, Nasdem Enggan Komentar

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara