Prosumut
InfrastrukturPemerintahanPendidikan

Merger SD Negeri Minim Kelas Disebut Belum Tentu Tahun Ini

PROSUMUT – Penggabungan atau merger terhadap SD negeri yang minim kelas untuk ruangan belajar di Kecamatan Medan Belawan yaitu SD Negeri 060959 dan SD Negeri 060961, ternyata belum jelas realisasinya tahun ini.

“Enggak tahulah kita, yang penting kita sudah sampaikan. Kalau persoalan kapan, itu sudah melampaui batas. Jadi, yang penting sudah kita pikirkan solusi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar yang ditemui baru-baru ini.

Kata dia, solusi mengatasi persoalan kedua sekolah tersebut tidak ada yang lain selain dimerger. Terlebih, masalah ini menyangkut fisik (bangunan) sekolah dan ditambah jumlah siswanya yang sedikit.

“Kita sudah sampaikan kepada Sekda Kota Medan, bahwa solusi satu-satunya adalah merger. Kedua sekolah itu digabungkan, yang tadinya masing-masing memiliki 3 ruangan maka menjadi 6 ruangan,” ujarnya.

Marasutan mengaku, ketika dimerger maka kepala SD negeri tersebut tidak ada yang diberhentikan. “Kita lihat domisili kepala sekolahnya dimana, lalu kita geser ke sana dan tinggal di-SK-kan (Surat Keputusan) Wali Kota Medan. Jadi, tidak mesti susah-susah,” akunya.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Ia menyebutkan, pertimbangan lain dilakukan merger karena lahan kedua sekolah itu terbatas. “Ngapain dibangun, lahannya sedikit. Kalaupun digabung kedua sekolah tersebut, masih kurang memadai (jumlah) siswa itu. Makanya, saya menganggap merger menjadi solusi terbaik karena tidak ada yang dirugikan dan siswa masih tetap di lokasi yang sama,” paparnya.

Dia menyatakan, tidak ada lagi sekolah yang menggunakan sekat pembatas sebagai tempat belajar siswa. Hal itu lantaran minimnya ruangan kelas. “Kita sudah data semua, sekolah yang berdampingan dengan ruangan belajar yang minim kita lakukan merger,” ucapnya.

Ditanya usulan Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah, agar sekolah tidak digabungkan dan dibangun bertingkat masing-masing, Marasutan beralasan sangat tidak efektif. Hal ini melihat dari jumlah siswa kedua sekolah yang cenderung sedikit sejak beberapa tahun terakhir.

“Itu kan usul mereka (Ketua Komisi B), tapi kita juga berhak mengajukan usul. Jadi, yang real secara logika saja dan lebih mudah. Terkecuali, jumlah muridnya berlebih dan kekurangan kelas maka mau tidak mau harus dibangun bertingkat. Sudah kita cek selama tiga tahun terakhir perkembangan jumlah siswanya di kedua sekolah itu, kalau dibangun bertingkat gedungnya tentu sia-sia,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Apa yang disampaikan Marasutan berseberangan dengan pernyataan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Sebelumnya, kata Akhyar, rencana tersebut akan dilakukan tahun ini terhadap beberapa SD negeri. Misalnya, ada 8 sekolah maka menjadi 4 sekolah.

Menurut dia, merger atau regrouping dilakukan dengan beberapa alasan atau pertimbangan, yaitu karena jumlah siswanya yang relatif sedikit. Kemudian, efisiensi manajemen sekolah.

“Ada 8 sekolah (SD negeri) yang di-regrouping menjadi 4 sekolah. Sekolah mana saja, saya lupa tapi salah satunya kemungkinan SD negeri di Belawan,” kata Akhyar.

Diketahui, SD Negeri 060959 dan SD Negeri 060961 di Medan Belawan hanya memiliki ruang kelas hanya 3 ruangan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala SD Negeri 060959 Medan Belawan, Rosita Harianja dalam pertemuan di Komisi B DPRD Medan, Senin 25 Maret 2019.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Sekolah kami hanya terdiri dari 3 kelas. Padahal, logikanya SD itu harus 6 kelas karena terdiri dari kelas 1 hingga kelas 6. Lain halnya dengan SMP, hanya terdiri dari 3 jenjang,” ungkapnya.

Rosita mengaku miris dan sedih dengan kondisi sekolah yang belum genap setahun dipimpinnya. Semenjak Agustus 2018 memimpin SD Negeri 060959, kondisinya sudah seperti itu. Ruang belajar untuk siswa dibagi dua dengan cara disekat menggunakan triplek. Misalnya, 1 ruangan untuk kelas 1 dan kelas 2.

“Kami memohon kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Medan bagaimana caranya agar sekolah kami ini memiliki 6 kelas. Artinya, ditambah 3 ruangan lagi,” sebutnya.

Tak hanya itu saja, fasilitas sekolah seperti halaman sangat kecil. Selain itu, tidak ada perpustakaan. “Kebetulan sekolah saya ini berada persis di samping SD Negeri 060961. Kondisinya juga miris, minim fasilitas sekolah. Ruang kelas hanya 3, halaman kecil dan tidak ada perpustakaan,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Pemkab Langkat Gelar Rapat Persiapan MTQ ke 53

Bupati BatubaraTerima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Editor Prosumut.com

Ini Pesan Edy kepada Pejabat yang Baru Dilantik!

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemkab Langkat Harus Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tol Tebing Tinggi-Parapat Butuh 45 Km, Proses Pengadaan Lahan Dimulai

Val Vasco Venedict

Dana BOS Naik Rp 800 M, Tiap Siswa SD Rp 800 Ribu/Tahun, SMP/SMA Rp 1 Juta/Tahun

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara