Prosumut
Pemerintahan

Komisi II DPRD Medan Bahas Masalah Parkir di RSUD Pirngadi

PROSUMUT – Komisi II DPRD Medan membahas masalah parkir di RSUD Dr Pirngadi Medan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin 16 Juni 2025.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis, Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung dan dihadiri anggota Komisi II.

Turut hadir, pihak RSUD Dr Pirngadi Kota Medan dan CV Samaru Cipta Semesta selaku pihak ketiga yang mengelola parkir di rumah sakit tersebut.

RDP ini didasari viralnya di media sosial terkait masalah biaya parkir di RSUD Dr Pirngadi Medan yang dinilai terlalu mahal.

Padahal, pengunjung rumah sakit tersebut merupakan keluarga pasien dan mahasiswa koas (dokter muda).

Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya pemberitaan di media sosial terkait masalah parkir ini karena dinilai akan mempengaruhi citra RSUD Dr Pirngadi Medan, yang seharusnya merupakan tempat pelayanan kesehatan dan rumah sakit pendidikan.

Karena itu, Komisi II DPRD Medan mengimbau kepada manajemen RSUD Dr Pirngadi Medan untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pegawai, dokter, perawat, serta keluarga pasien terkait tarif parkir.

Selain itu, sosialisasikan juga imbauan larangan membawa kendaraan pribadi untuk mahasiswa koas karena lahan parkir terbatas.

“Komisi II DPRD Medan berharap permasalahan seperti ini tidak terulang lagi terutama menjadi viral di sosial media.

Hal ini mengingat RSUD Dr Pirngadi Medan merupakan rumah sakit pemerintah dan rumah sakit pendidikan yang seharusnya fokus memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat,” ungkap Kasman.

Sementara itu, dalam pembahasannya, pihak RSUD Dr Pirngadi Medan menjelaskan bahwa selama ini rumah sakit menggunakan parkir manual.

Namun selama dua minggu ini pihak rumah sakit sudah menggunakan sistem e-parking yang melibatkan CV Samaru Cipta Semesta sebagai pihak ketiga dengan tarif yang telah disepakati bersama.

Sedangkan pihak CV Samaru Cipta Semesta menjelaskan, dokter dan pegawai RSUD Dr Pirngadi Medan menggunakan tarif parkir berlangganan (tarif member).

Sementara untuk pasien rawat inap menggunakan tarif member per tiga hari, dan tarif normal untuk masyarakat umum sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan rumah sakit. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Konten Terkait

Ondim Sabet TPAKD Awards 2025, Langkat Terbaik di Sumatera

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lurah Sitirejo II Tegaskan Agar Kepling Punya Data Warganya

Editor Prosumut.com

TvOne Berikan Ambulans ke Pemkab Asahan

Editor Prosumut.com

Camat di Medan Harus Responsif terhadap Persoalan Warga

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pimpinan DPRD Medan Dukung Instruksi Mendagri Soal Pajak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Peran Tokoh Agama Sangat Diperlukan Bangun Kota Medan Tentram dan Damai

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara