Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu

PROSUMUT – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Dari ketiga pelaku turut diamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 22,29 gram, 1 unit Loudspeaker Portable warna hitam, 3 bungkus plastik klip berisikan pastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop dari pipet plastik serta 5 unit handphone.

Kini ketiga pelaku, HS alias Bagol (37) yang di KTP nya beralamat di Desa Pinang Dame, Kec. Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan MRSN alias Pito (22) warga Jalan Badak No.17, Lk I, Kel. Badak Bejuang, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi serta AEH alias Tukim (56) warga Jalan Darmo Sari, Dusun IV Km.19,4, Desa Tanjung Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (2/10/2021) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku, yang dilakukan pada Rabu (29/9/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB.

“Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di salah satu rumah di Kelurahan Teluk Karang. Personil unit I Satnarkoba lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi rumah yang ditempati oleh pelaku HS alias Bagol di Jalan Sepakat, Lingkungan III, Kel. Teluk Karang, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi,” ungkap Kasubbag Humas.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Ketika dilakukan pengrebekan, petugas mendapati pelaku HS alias Bagol sedang bersama dengan pelaku MRSN alias Pito di dalam rumah. Dan saat dilakukan pengeledahan, dari dalam Loudspeaker di area ruang tamu ditemukan 7 bungkus sabu beserta barang bukti lainnya.

Kepada petugas, kedua pelaku ini mengakui jika sabu tersebut dibeli dari pelaku AEH alias Tukim. Petugas kemudian meminta kedua pelaku untuk menghubungi AEH alias Tukim melalui handphone dan berpura-pura memesan sabu serta mengajak pelaku Tukim untuk bertemu.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Pelaku AEH alias Tukim akhirnya berhasil diringkus petugas di salah satu rumah makan di Kota Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa petugas ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pelaku Curanmor Didor Polisi Medan Barat

Editor prosumut.com

Terdakwa Kasus Pengancaman Sempat Sewa Pembunuh

Editor prosumut.com

Kos-kosan Istri Man Batak Digeledah, Ada Jeep Rubicon

Editor Prosumut.com

Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Hanya Dituntut 5 Bulan

Editor prosumut.com

Istri Tega Aniaya Suami Lagi Stroke, Ternyata Tak Tahan Dikasari

Editor prosumut.com

Nenek 56 Tahun Miliki 0,14 Gram Sabu di Tebingtinggi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara