Prosumut
Politik

KPU Sergai Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2020

PROSUMUTJelang Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) untuk Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Daerah Serdang Bedagai (KPUD Sergai) membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pembukaan seleksi calon anggota PPK ini dibuka mulai dari tanggal 18-24 Januari 2020. Bagi masyarakat Serdang Bedagai (Sergai) yang mengikuti seleksi calon anggota PPK, bisa datang langsung kekantor KPUD Sergai untuk mengambil berkas formulir pendaftaran tersebut.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Serdang Bedagai (KPUD Sergai) mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan berintegritas agar mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Tentunya, peserta calon dapat melengkapi semua persyaratan yang berlaku. Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan, peserta calon dapat mengantarnya langsung kekantor KPUD Serdang Bedagai yang beralamat di Jl Negara Komplek perkantoran No 101 Km 58-59 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,” ujar Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya didampingi Divisi Hukum komisioner KPU Sergai Bayu Aprianto, saat ditemui Pro Sumut diruang kerjanya, Kamis 16 Januari 2020.

Erdian mengatakan, pengumuman seleksi calon anggota PPK Kecamatan ini juga telah dipublikasikan melalui spanduk (Baliho) yang tersebar disetiap Kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Selain itu, peserta seleksi calon juga bisa melihatnya melalui medsos KPU Serdang Bedagai,” katanya.

Untuk informasi pendaftaran lebih lanjut, sambung Erdian Wirajaya para peserta calon dapat menghubungi saudari Mei Sari Surbakti dinomor 081375385644, atau saudara Yasir Nusa Adiraga dinomor 085361324064 dan saudari Dahlia Sasnita dinomor 085359796039.

“Waktu pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 Wib – 23.59 Wib dikantor KPU Sergai,” tutur Erdian.

Erdian menegaskan, proses rekruitmen calon seleksi anggota PPK ini tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPUD Sergai meminta sejumlah uang kepada para peserta calon, maka hal tersebut diluar dari tanggung jawab KPUD Sergai.

“Begitu juga nantinya, apabila terbukti peserta calon ada memberi sejumlah uang kepada Panitia seleksi (Pansel) akan diskualifikasi calon tersebut,” tegas Erdian Wirajaya. (*)

Konten Terkait

Soal Serangan Fajar, Pengamat Politik: Efektif Maksimal 40 Persen

Editor Prosumut.com

554 Petugas Pemilu Meninggal, Ini Hasil Investigasi Kemenkes

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ali Yakinkan Warga, Perbaiki Jalan Alternatif ke Danau Toba

Editor Prosumut.com

Dukung Kelanjutan Ranperda Kesehatan, Fraksi Golkar DPRD Medan Soroti Pentingnya Sistem Terintegrasi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lebih Sadis Lagi, KPK Minta Baliho Caleg Mantan Koruptor Ditempel di TPS

Val Vasco Venedict

Komisi I DPRD Soroti Bobroknya Kinerja KPU dan Bawaslu Medan, Ada Oknum Minta Rp 200 Juta

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara