Prosumut
Kriminal

Pelaku Pembunuhan Hakim Terancam Hukuman Mati, Termasuk Sang Istri

PROSUMUT – ZH, istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, terancam hukuman mati. Sebab, yang bersangkutan merupakan terduga kuat otak pelaku dari pembunuhan, yang tak lain suaminya sendiri.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ZH dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Selain ZH, JP dan R juga terancam hukuman mati. Sebab, keduanya berperan sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.

“Ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka. Otak atau dalang pada kasus pembunuhan ini adalah istrinya korban sendiri. Pembunuhan dilakukan diduga karena adanya permasalahan rumah tangga, sehingga merekrut dua pelaku lainnya,” ujar Martuani saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 8 Januari 2020.

Menurut Martuani, penyidik masih mendalami lagi kasus tersebut. Termasuk, hubungan ketiga pelaku, berapa upah pelaku dan lainnya.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi,” katanya.

Ia menyebutkan, penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang ada dan kerja sama dengan tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.

“Selama ini kita kesulitan untuk mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Tapi karena kerja sama dengan berbagai pihak, penyidik akhirnya mendapatkan informasi yang bisa menguatkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Loper Koran Dibacok Begal, Uang Rp3 Juta Dibawa Kabur

Ibunya Tewas Digorok, Frahan Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Editor Prosumut.com

Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu, Bikin Resah Warga

Polsek Gebang Tangkap Mahasiswa Kurir Sabu Antar Provinsi

Ridwan Syamsuri

BNN Tangkap 5 Tersangka Pencucian Uang, Sita Aset Senilai Rp31 Miliar

Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Delitua

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara