Prosumut
Kriminal

Begini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

PROSUMUT – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan R (eksekutor).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.

Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani. (*)

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Konten Terkait

WN Malaysia Bawa 10 Kg Sabu, Sempat Lolos XRay

Editor prosumut.com

Modus Janjikan Sejumlah Proyek, Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi karena Menipu

Ridwan Syamsuri

Tiga Pria Gelapkan Sawit Hasil Panen di Secanggang Langkat

admin2@prosumut

Buron 5 Bulan, Pembunuh Ayah Kandung Ditangkap di Banten

Editor prosumut.com

Gara-gara Status di Facebook, Suami Tega Habisi Istri

valdesz

Pelaku Curanmor ‘Didor’ Setelah 12 Kali Beraksi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara