Prosumut
Kriminal

Begini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

PROSUMUT – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan R (eksekutor).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.

“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.

Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.

“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani. (*)

Konten Terkait

Kapolda Janji Habisi Kelompok Preman

Val Vasco Venedict

Dua Bandar Narkoba di Marelan Ditembak, Satu Tewas

Editor prosumut.com

Cari Tambahan Penghasilan, Nelayan Tanjungbalai Jadi Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

Polres Langkat Musnahkan 99 Kg Narkotika

Editor prosumut.com

Lapak Narkoba Berkedok Warung Digerebek Intel Kodim

Ridwan Syamsuri

Aksi Curanmor Terekam CCTV di Pusat Kota Binjai

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara