Prosumut
Kriminal

Begini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

PROSUMUT – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan R (eksekutor).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.

“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.

Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.

“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani. (*)

Konten Terkait

Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu di Gebang Langkat Ditangkap

admin2@prosumut

Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan 40,7 Kg Ganja

admin2@prosumut

Dua Pembobol ATM Masuk “Hotel Prodeo”

Editor prosumut.com

Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi Ringkus Pelaku Jambret

Editor Prosumut.com

4 Perempuan & 11 Anak Ditangkap dalam Ops Antik Toba Polres Langkat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara