Prosumut
Kriminal

Begini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

PROSUMUT – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan R (eksekutor).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.

“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.

Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.

“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani. (*)

Konten Terkait

Motif Pembunuhan Guru Agama, Katanya Karena Pelit

Bawa Ratusan Bal Ganja, Dua Warga Jabar Diringkus

Warga Sunggal Kanan Ditangkap Polisi di Besitang Langkat

admin2@prosumut

Kejari Langkat Musnahkan Narkotika dan Mesin Judi

admin2@prosumut

Curi Kabel Tower, Bachtiar Diringkus Polisi

Undangan Terlanjur Disebar, Maling Kabel Nikah di Mapolsek Medan Timur

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara