Prosumut
Hukum

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

PROSUMUT – Lantaran terbukti telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pengakuan Ratna Sarumpaet yang mengalami penganiayaan. Hakim menilai Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menghormati putusan majelis hakim terkait vonis yang diberikan kepada Ratna. “Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan dua tahun,” kata salah satu JPU, Daroe Tri Sadono usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Sebetulnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ratna itu lebih rendah dibandingkan apa yang sudah dituntut oleh JPU. Di mana, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara, karena menjerat Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana lantaran diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Daroe menyatakan masih mempertimbangkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau menerima putusan hakim. Setidaknya ada waktu tujuh hari kepada dua pihak untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

“Tentu kami akan menyatakan pikir-pikir dulu. Kita punya waktu tujuh hari sejak dari hari ini. Nanti kita pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding. Saya kira itu,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Ketua DPRD Sumut Janji Tidak Teken Hasil Seleksi Komisioner KPID

Kejari Sergai Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Kasus Dugaan Pengancaman, Tiga Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Hendak Kabur ke Malaysia, Bos LJ Hotel Medan Ditangkap di Bandara Soetta

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara