Prosumut
Ekonomi

OJK Temukan 140 Entitas Fintech Ilegal

PROSUMUT – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Rabu (3/7).

BACA JUGA:  Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1,75 Juta Warga Sumut

Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas sebagaimana terlampir.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Pastikan Distribusi BBM di Wilayah Simalungun Terus Berjalan

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.

BACA JUGA:  Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1,75 Juta Warga Sumut

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

“Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut, 38 Trading Forex tanpa izin, 2 Investasi money game tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin dan
1 Investasi Perdagangan Saham,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Digitalisasi Transaksi, Gubernur Sapa Pedagang di Pusat Pasar Medan

Editor Prosumut.com

Investor Pemula Disarankan Memilih Saham

Editor Prosumut.com

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,22 Persen di 2019

Editor prosumut.com

Sompo Insurance Tawarkan Kemudahan Asuransi Kerugian

Editor prosumut.com

Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

Editor prosumut.com

Facebook dan PayPal Resmi Jadi Investor Gojek 

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara