Prosumut
Ekonomi

OJK Temukan 140 Entitas Fintech Ilegal

PROSUMUT – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Rabu (3/7).

BACA JUGA:  Perkuat Kepercayaan Pelanggan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pentingnya Pelindungan Konsumen di Medan

Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas sebagaimana terlampir.

BACA JUGA:  Marnia Hadir di Medan, 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Terima PBB-P2 Hutama Karya Rp15,91 Miliar

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

“Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut, 38 Trading Forex tanpa izin, 2 Investasi money game tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin dan
1 Investasi Perdagangan Saham,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Telkomsel & Dinkop UKM Sumut Hadirkan Digitalisasi Koperasi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pelanggan Home Charging PLN Naik 119,4 Persen

Anggaran Dikurangi Rp1,5 Triliun, Banyak Program Kemenparekraf Tak Lanjut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Rupiah Terus Tertekan

Cabai Merah Turun, Medan Alami Deflasi 0,28 Persen

admin2@prosumut

Biden Efect, Manfaatkan untuk Koleksi Dollar 

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara