Prosumut
Ekonomi

OJK Temukan 140 Entitas Fintech Ilegal

PROSUMUT – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Rabu (3/7).

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Dewan Komisaris dan Direktur TDS

Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas sebagaimana terlampir.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.

BACA JUGA:  Semester I-2026, Indosat Bukukan Pendapatan Rp30,7 Triliun

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

“Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut, 38 Trading Forex tanpa izin, 2 Investasi money game tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin dan
1 Investasi Perdagangan Saham,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Tingkatkan Pasar Modal, Capital Market Summit & Expo 2020 Digelar Virtual

Editor Prosumut.com

Ekspor Kopi, Teh dan Rempah Naik di Akhir Desember 2020

Editor Prosumut.com

Lion Parcel Fokus Dukung UMKM, Volume Pengiriman Tumbuh Fantastis di Medan

Juli Ini, Sumut Masih Berpeluang Deflasi

admin2@prosumut

Polres Langkat Bersama Lintas Instansi Cek Harga dan Stok Pangan Jelang HKBN

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sumut Inflasi 0,75 Persen di Desember 2020

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara