Prosumut
Hukum

Eggi Sudjana Ditangkap, Pengacara Kecewa pada Polisi

PROSUMUT – Penangkapan pengacara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana pada Senin 13 Mei 2019 dinilai janggal.

Pasalnya, penangkapan itu dilakukan dalam ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Kejanggalan itu disebutkan pengacara Eggi, Pitra Ramdoni pada Selasa 14 Mei 2019.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali. Karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik,” katanya.

Ia pun mengaku kecewa dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya yang selama ini kooperatif setiap kali dimintai keterangan. Jadi terasa aneh jika harus ditangkap di dalam ruangan seolah kliennya mau lari.

“Ini enggak ada yang mau lari, dia (Eggi) kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Pitra menuturkan, Eggi ditangkap atas dugaan makar. Sejak dibacakan surat penangkapan oleh petugas kepolisian, kata dia, Eggi belum diperbolehkan pulang. Surat penangkapan itu tertuang dalam nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. (*)

Konten Terkait

Kapolda Sumut Ultimatum RS tak Jalankan Fungsi Sosial

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Ajak Seluruh Jajaran Kawal Kondusifitas Daerah

Editor prosumut.com

Penganiaya Ustad Cuma Divonis 6 Bulan

Ridwan Syamsuri

Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Divonis 7 Tahun

Ridwan Syamsuri

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

Beri Keterangan Berbelit, Kurir Inex Ini Bikin Hakim Kesal

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara