Prosumut
Umum

33 Pelamar CPNS Guru Lapor ke Ombudsman Sumut

PROSUMUT – Sebanyak 33 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lulus seleksi akibat sertifikat pendidik tidak terdata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Sehubungan itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Achir Nauli Gading Harahap mengatakan, Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 memberi hak khusus bagi pelamar CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama dan Kemenristek Dikti.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/646/S.SM.01.00/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menyatakan, berkaitan dengan penggunaan sertifikat pendidik berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi, setiap peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi jabatan guru yang telah dinyatakan lulus SKD akan diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB.

“BKD provinsi Sumatera Utara telah mendata bahwa terdapat 74 perserta seleksi CPNS 2018 guru yang memiliki sertifikat pendidik. Setelah dilakukan verifikasi keabsahan dan linearitasnya berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 hanya terdapat 39 orang sertifikat pendidik yang terdata di laman http://ppg.ristekdikti.go.id/cekserdik/,” kata Gading, Selasa 5 Februari 2019.

Karena itu, Ombudsman menilai telah terjadi dugaan maladministrasi ketika BKD Provinsi Sumatera Utara hanya memeriksa secara mandiri laman sertifikat pendidik Kemenristek Dikti dan tidak memeriksa laman sertifikat pendidik pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta laman sertifikat pendidik Kementrian Agama.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pengumuman No: 800/0700/BKD/II/2019 tentang Hasil Seleksi Akhir CPNS di Lingkungan Pemprov Sumut Formasi Tahun 2018 yang menyatakan hanya mengecek sertifikat pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemensristek Dikti.

Gading menjelaskan, apa yang dilakukan BKD Sumut itu mengakibatkan 33 orang peserta seleksi CPNS 2018 yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag tidak diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB sesuai ketentuan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.

Gading menyebutkan, atas laporan ini Ombudsman langsung melakukan Reaksi Cepat dengan menemui Kepala BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip.
Menurut Gading, Kaiman beralasan bahwa tidak didatanya sertifikat pendidik pelamar di laman Kemendikbud dan Kemenag karena BKD hanya diberikan akses laman Kemenristekdikti. Namun BKD Sumut telah berkirim surat ke Kemenpan RB untuk menanyakan hal tersebut.

“Di surat yang mereka (BKD) sampaikan ke BKN pusat, dasar mereka melakukan itu karena adanya surat Menristek Dikti. Padahal Menristek Dikti cuma menekankan kalau sertifikat yang mereka keluarkan, diceknya, bukan hanya laman itu saja. Harusnya dicek juga situs Kemenag dan Kemendikbud,” ungkap Gading.

Sambung Gading, Ombudsman akan memanggil kembali BKD Pemprov Sumut dan berkoordinasi dengan BKN perwakilan Sumut untuk penyelesaian kasus tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, meminta BKD Sumut menunda proses tahapan pemberkasan para pelamar CPNS sampai masalah ini selesai.

“Karena kami melihat, bisa saja yang 33 ini justru bisa lulus bila nilai untuk sertifikat mereka diberi nilai 100,” kata Abyadi.

Kepala BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa proses verifikasi termasuk penambahan nilai bagi pelamar dengan sertifikat pendidik dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dalam hal ini pihaknya hanya menyediakan tempat ujian bagi para pelamar CPNS.

“Seluruhnya tidak ada terkait dengan pansel daerah. Kita serahkan ke pansel pusat untuk diverifikasi di sana. Panselnas yang menambahkan. Tugas daerah hanya menyiapkan tempat ujian, menerima dokumen mereka dan kita serahkan ke pusat,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Radius 100 Meter dari TKP Tak Boleh Mendekat, Polisi Jaga Warga Super Ketat

Val Vasco Venedict

Kalahkan Tokopedia & Lazada, Shopee Paling Populer

Val Vasco Venedict

Pasca Longsor, Jalinsum Parapat Sudah Normal

Editor prosumut.com

Pagi Ini Rupiah Melemah Lagi, Rp14.040 per Dolar AS

Editor prosumut.com

Nasdem-PKS-Demokrat Batal Umumkan Koalisi 10 November

Editor prosumut.com

Jokowi Ingatkan Warga Sumut: Ini Miniaturnya Indonesia!

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara