PROSUMUT – Mantan anggota DPRD Sumut Dermawan Sembiring mengembalikan uang suap sebesar Rp150 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah mengembalikan uang suap, Dermawan tetap ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
“Tersangka DS merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp150 juta. Kami hargai sikap kooperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Selain Dermawan, Febri menjelaskan tersangka lain yang juga mantan anggota DPRD Sumut bernama Ferry Suando Tanuray Kaban juga ditahan KPK untuk waktu yang sama. Keduanya ditahan di ruangan berbeda.
Dermawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Ferry Suando ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Keduanya ditahan karena tersangkut kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Dua anggota DPRD yang belum ditahan, dalam rangkaian proses penyidikan kepada 38 tersangka anggota DPRD Sumut akhirnya pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Febri.
Dengan demikian, kata Febri, seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka telah ditahan.
Namun sebagian tersangka lainnya telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pemberian pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta sampai dengan Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. (editor)