Prosumut
Ekonomi

Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.442,8 Triliun

PROSUMUT – Bank Indonesia merilis posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Januari 2019 tercatat USD383,3 miliar atau setara dengan Rp5.442,86 triliun (Rp14.200 per USD).

Utang itu terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar USD190,2 miliar, serta utang swasta termasuk BUMN sebesar USD193,1 miliar.

Posisi ULN tersebut meningkat USD5,5 miliar atau setara Rp78,1 triliun dengan dibandingkan dengan posisi pada akhir periode sebelumnya. Namun demikian, posisi tersebut dinilai tetap terkendali dengan struktur yang sehat. Demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis Bank Indonesia (BI), Jumat 15 Maret 2019.

BACA JUGA:  BPH Migas dan Pertamina Pastikan Pasokan BBM-LPG Aman di Sumut

Kenaikan terjadi karena neto transaksi penarikan ULN dan pengaruh penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS sehingga utang dalam Rupiah yang dimiliki oleh investor asing tercatat lebih tinggi dalam denominasi dolar AS.

Secara tahunan, ULN Indonesia Januari 2019 tumbuh 7,2% (yoy), relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan periode sebelumnya. Pertumbuhan ULN yang relatif stabil tersebut sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ULN pemerintah di tengah perlambatan pertumbuhan ULN swasta.

BACA JUGA:  Stok Beras Bulog Sumut 52 Ribu Ton, Cukup hingga Empat Bulan Usai Lebaran

ULN pemerintah sedikit meningkat pada Januari 2019. Posisi ULN pemerintah pada Januari 2019 sebesar USD187,2 miliar atau tumbuh 3,7% (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 3,1% (yoy).

Pertumbuhan ULN tersebut terutama dipengaruhi oleh arus masuk dana investor asing di pasar SBN domestik selama Januari 2019, yang menunjukkan peningkatan kepercayaan investor asing terhadap kondisi perekonomian Indonesia.

BACA JUGA:  BPH Migas dan Pertamina Pastikan Pasokan BBM-LPG Aman di Sumut

Kenaikan posisi ULN pemerintah memberikan kesempatan lebih besar bagi Pemerintah dalam pembiayaan belanja negara dan investasi pemerintah. “Sektor-sektor prioritas yang dibiayai melalui ULN pemerintah antara lain sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, sektor konstruksi, sektor jasa pendidikan, sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib, serta sektor jasa keuangan dan asuransi,” tulis BI. (*)

Konten Terkait

Penerapan Kantong Plastik Berbayar Butuh Peraturan Menteri

Editor prosumut.com

BPS Sumut Hadirkan Aplikasi ALUSI, Dorong Pembangunan Berbasis Data

Editor prosumut.com

Harga Tiket Mahal, Penjualan Avtur di Kualanamu Anjlok 21 %

Val Vasco Venedict

Perluas Promo Pay Day, OVO Fasilitasi Konsumen ‘Gila’ Diskon

Val Vasco Venedict

Ekonomi Sumut Triwulan II Diperkirakan Lebih Rendah

admin2@prosumut

Jelajah Nusantara 2.0 di MyTelkomsel, Wisata Keliling Indonesia Secara Virtual

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara