PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan memberikan saran ke Satpol PP Medan agar bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disegel.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan rumah tempat tinggal di Ruang Rapat Komisi IV, Selasa 9 Juni 2026. Turut hadir dalam rapat, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan dan perwakilan Satpol PP Medan.
Disebutkan Paul, salah satu bangunan tidak ada izin PBG yaitu bangunan di Jalan Kelapa Gang Kweni Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.
Berdasarkan laporan warga, bangunan rumah tempat tinggal di lokasi tersebut berjumlah tiga unit berlantai dua. Akan tetapi, bangunan itu sama sekali belum memiliki izin PBG.
“Bila bangunan tersebut sama sekali tidak ada izin PBG, maka harus ada tindakan tegas kepada pemiliknya.
Satpol PP Medan harus bertindak menyegel bangunan itu,” tegas Paul sembari menambahkan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menekan kebocoran PAD. (*)
Editor: M Idris
previous post

