PROSUMUT — Idealnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dilakukan secara komprehensif dengan regulasi valid. Tata kelola barang milik daerah tertib, transparan, akuntabel, optimal, serta bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Penekanan itu sebagai harapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, ketika berlangsung rapat Ranperda bersama DPRD Langkat dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif dari pandangan umum fraksi-fraksi, sekaligus mendengarkan tanggapan legislatif terhadap pendapat bupati terhadap Ranperda inisiatif di ruang utama gedung wakil rakyat, Jalan Proklamasi, Stabat, Selasa (21/7/2026).
Tiorita memberikan jawaban, setelah sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, membuka rapat terbuka untuk umum tahapan pembahasan Ranperda antara eksekutif dan legislatif. Turut hadir Sekda Amril Nasution, unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Setdakab, pimpinan perangkat daerah, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan partai politik, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.
Diantara pertanyaan, saran, masukan, serta harapan disampaikan fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1/2021 tentang pengelolaan barang milik daerah, diapresiasi Tiorita terhadap perhatian, dukungan, serta berbagai masukan konstruktif diberikan selama proses pembahasan Ranperda.
“Lewat momen ini, Pemkab Langkat mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta saran disampaikan seluruh fraksi DPRD. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda bersama DPRD,” kata Tiorita.
Kembali ditegaskan oleh Tiorita, Pemkab Langkat berharap pembahasan Ranperda berlangsung komprehensif sehingga menghasilkan regulasi memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola barang milik daerah tertib, transparan, akuntabel, dan optimal, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Langkat.
Masih dari rangkaian agenda, seusai jawaban Pemkab Langkat, fraksi-fraksi sampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pendapat Plt Bupati Langkat atas Ranperda inisiatif legislatif. Akhirnya, setelah seluruh agenda dilaksanakan, Sribana Perangin-angin menutup paripurna.
Untuk tahapan selanjutnya, pembahasan, penelitian, dan penyempurnaan kedua Ranperda akan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) dibentuk DPRD Langkat. Diharapkan melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya secara profesional dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga menghasilkan regulasi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Jie
next post

